BrataNewsTV – Mencengangkan anggaran biaya operasional perpustakaan sebesar Rp 242 juta dan sarana prasarana Rp 608 juta di SMKN 1 di Tulang Bawang Tengah (TBT) Provinsi Lampung pada tahun 2024-2025 disinyalir menjadi bancaan para oknum dan kini menjadi sorotan publik.
“Berbagai aktivis, termasuk LSM Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (KP3) Provinsi Lampung, melontarkan kritik tajam terhadap penggunaan anggaran yang dianggap tidak transparan.
Ketua Umum KP3, Nasril Subandi, dengan tegas menyatakan kemarahannya, ia pun terus mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung serta Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif.“Rp850 juta itu uang rakyat, uang negara. Jika tidak terlihat wujud fisiknya di sekolah, ada yang tidak beres! Dinas Pendidikan Lampung, jangan hanya diam! Inspektorat harus turun!” tegas Nasril dalam pesan WhatsApp yang diterima wartawan pada Minggu (6/5/2026).
Nasril menggarisbawahi bahwa anggaran yang menjadi perdebatan ini baru mencakup dua pos untuk tahun 2024-2025. “Ini baru untuk sarana prasarana dan perpustakaan, belum menyoroti pos anggaran belanja lainnya,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan kecurigaan KP3 Lampung terhadap potensi kejanggalan di pos anggaran lain di SMKN 1 TBT. “Jika dua pos saja sudah mencurigakan dengan Rp850 juta, bagaimana dengan anggaran BOS, BOP, atau dana DAK lainnya? Audit harus menyeluruh!” tambah Nasril.
KP3 juga menyoroti bahwa anggaran tahun 2024-2025 ini berada di bawah kepemimpinan kepala sekolah yang sama. “Ketua Umum baru menyoroti anggaran ini, sementara Kepala SMKN 1 Tulang Bawang Tengah sudah belasan tahun menjabat tanpa ada rotasi. Ini sangat aneh,” tegas Nasril.
Ia menegaskan bahwa lamanya masa jabatan tanpa evaluasi dan rotasi membuka ruang bagi penyimpangan. “Aturannya jelas, kepala sekolah harus ada periodeisasi. Jika belasan tahun tidak diganti dan muncul dugaan janggal Rp850 juta, Dinas Pendidikan harus memberikan penjelasan. Ada apa?” kritiknya.
Nasril juga meminta Kepala SMKN 1 TBT untuk membuka data rincian penggunaan anggaran secara transparan kepada publik, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Rp242 juta untuk perpustakaan, output-nya apa? Jumlah buku, komputer, rehabilitasi ruang, mana? Dan Rp608 juta untuk sarana prasarana, belinya apa saja? Gedung, alat praktik, atau apa? Harus jelas dan bisa dibuktikan,” ujar Nasril.
KP3 Lampung menegaskan bahwa jika hasil audit menemukan indikasi mark-up, laporan fiktif, atau penggunaan yang tidak sesuai, maka kasus ini dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. “UU Tipikor jelas. Pasal 2 dan 3 menyebutkan tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Kepala sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran harus bertanggung jawab penuh. Jangan main-main dengan anggaran pendidikan,” kata Nasril.
Ia menambahkan bahwa KP3 akan mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Lampung dan Inspektorat untuk meminta audit segera dilakukan. “Kami akan kawal kasus ini. Jangan sampai Rp850 juta menguap tanpa jejak,” tutupnya.
Sebelumnya, beberapa media telah memberitakan dugaan janggalnya akumulasi anggaran perpustakaan dan sarana prasarana SMKN 1 TBT yang tembus Rp850 juta dalam dua tahun. Publik mempertanyakan realisasi anggaran tersebut, karena dinilai tidak terlihat wujudnya di sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 1 TBT belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tersebut,- (**/Red).














