BrataNewsTV-Terkuat disinyalir melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Gizi Nasional (BGN) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang di kenal dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah naungan Yayasan Alrafaeyza Malik Nurman ID SPPG – JAC03L4Z dengan Alamat Jalan Soekarno Hatta No 207 Kel. Tanjung Aman, Kotabumi Selatan Lampung Utara.
Temuan pelanggaran SOP pendirian SPPG Yayasan Alrafaeyza Malik Nurman tersebut, ironisnya berdekatan dengan rumah makan atau Cape Acai.
Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) untuk mendirikan bangunan SPPG di larang keras apabila berdampingan dengan rumah makan atau sejenisnya seperti cape, kandang kambing, kandang babi, kandang ayam dan tempat pembuangan sampah.
Bangunan SPPG tentu membutuhkan alur kerja steril yang terpisah, mulai dari pintu masuk dan bahan baku hingga pintu keluar termasuk tempat makanan siap saji, yang tidak di benarkan tercampur pada kegiatan komersial lain.
SPPG tidak dibenarkan bila berdampingan dengan rumah makan dan sejenisnya untuk menghindari kontaminasi silang dan untuk memastikan keamanan pangan. Bagi SPPG yang nekat melanggar SOP BGN maka ada sanksi tegas yang menanti, penutupan atau di Suspend oleh BGN.
Penangguhan operasional SPPG beralasan karena di anggap telah melanggar standar higiene dan Sanitasi. Tidak sesuai dengan ketentuan dalam standar Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).
“Sementara awak media mencoba untuk mengkonfirmasi pihak pengelola atau mitra dan Kepala SPPI yang bersangkutan masih mendapatkan hambatan, hingga berita ini di turunkan.” (Deri/Tim/Red).













