BrataNewsTV – Mari kita kenali lebih dalam sosok AYS yang kini terjebak dalam pusaran kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dialah Asep Yusuf Somantri, yang akrab disapa Asep.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis, 11 Juni 2026.
“Asep ditetapkan sebagai tersangka baru dari pihak swasta”
Syarief mengungkapkan bahwa AYS diminta oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program MBG. Namun, dugaan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Sony memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
Peran Asep Yusuf Somantri sangat krusial; ia adalah tangan kanan Sony Sonjaya. Secara ilegal, ia meminta akses untuk mengganggu tim verifikator, berupaya memetakan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kosong.
Tak hanya itu, AYS juga mengatur pendaftaran calon SPPG, membatalkan pendaftar yang telah disetujui sebelumnya, dan memfasilitasi pendaftar baru meski portal pendaftaran sudah ditutup. Setelah berhasil menempatkan titik dapur, AYS tak segan-segan memberikan suap kepada Sony.
Kini, AYS mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terjerat dalam pasal tindak pidana korupsi. Ia mengikuti jejak tiga mantan petinggi BGN lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dadan Hindayana (eks Kepala BGN) dan dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung, – (Red).













