MAFIA TANAH MERAJALELA DI KARIMUN! KETUM PWDPI DESAK MENTERI ATR/BPN DAN KLHK TURUN TANGAN, ANCANG-ANCANG AKSI KE JAKARTA

banner 120x600

JAKARTA, BrataNewsTV – Dugaan praktik mafia tanah yang berjalan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, memicu kemarahan publik. Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun ke lapangan. Desakan ini muncul akibat adanya indikasi kuat kolusi antara oknum aparat penegak hukum, pejabat BPN, pengusaha, dan mantan pejabat daerah dalam penguasaan lahan rakyat.

M. Nurullah menyoroti sejumlah kejanggalan hukum yang mencurigakan. Pertama, terkait sengketa lahan nomor 3426 K/PDT/2026, upaya kasasi yang diajukan PT KSP diduga melanggar batas waktu mutlak sebagaimana diatur dalam Pasal 330 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Data Mahkamah Agung mencatat putusan Pengadilan Tinggi Kepri telah diucapkan pada 29 Oktober 2025, namun perkara baru diterima MA pada 1 April 2026 dan teregistrasi kasasi pada 30 Juni 2026.

BACA JUGA:  Ketua IDI : Lampung Utara Angkat - Bicara - Dugaan Malpraktek Oknum Tenaga Medis RS Handayani

“Syarat waktu adalah ketentuan mutlak. Putusan PT Kepri seharusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kami mendesak MA memeriksa cacat formil ini. Jangan biarkan rekayasa administrasi melanggengkan ketidakadilan,” tegas Nurullah, Rabu (15/7/2026).

Teror Terhadap Warga dan Dokumen Palsu

Kasus kedua yang lebih menyayat hati melibatkan lahan seluas 112 hektar di Desa Penarah, Kecamatan Belat. Keluarga Siti Madinatul Munawaroh dan Atan, yang telah mengelola lahan tersebut sejak 1968, kini diteror oleh pihak lain yang mengklaim kepemilikan berdasarkan Surat Keterangan Sporadik tahun 2010.

PWDPI menemukan bukti kuat pemalsuan dokumen. Salah satu klausa dalam surat sporadik menyebutkan penggarapan lahan sejak 1970 oleh pihak yang ternyata lahir pada tahun yang sama—sebuah mustahil biologis dan administratif. Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan. Ironisnya, dugaan keterlibatan mantan Gubernur sekaligus mantan Bupati Karimun, Nurdin Basirun, mewarnai kasus ini. Warga yang menolak melepaskan tanahnya bahkan telah menerima teror dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 24 April 2026, namun hingga kini kepastian hukum masih abu-abu.

BACA JUGA:  Capaian Kinerja tahun 2024, BNNK - Lamsel - Lampaui - Target - Pemberantasan Narkoba

Limbah Tambang dan Izin Baru yang Dipertanyakan

Selain sengketa kepemilikan, PWDPI juga mencatat pelanggaran serius terkait perizinan tambang bauksit dan granit. Laporan warga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun (2024) dan Kejaksaan Agung (2026), namun belum ada tindakan tegas.

Ketua DPW PWDPI Kepri, Hatik Hidayati Setiowati, menambahkan tuntutan mendesak: penundaan seluruh proses izin tambang baru di Pulau Belat dan Pulau Penarah hingga persoalan hukum masa lalu dan kewajiban pemulihan lingkungan diselesaikan. “Jangan sampai izin baru keluar di atas penderitaan warga dan kerusakan ekosistem yang dibiarkan,” ujarnya.

Ultimatum Aksi

Menyikapi lambannya respons instansi terkait, Ketum PWDPI memberikan peringatan keras. Jika Menteri ATR/BPN dan KLHK tidak segera turun tangan untuk memverifikasi fakta, menindaklanjuti kejanggalan administrasi, dan memutus mata rantai mafia tanah di Karimun, PWDPI siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran ke Jakarta.

BACA JUGA:  Disinyalir : Aset - Aset Disita Tampa Prosedur Direktur PT JOB Angkat Bicara

“Kami minta pak menteri segera turun ke Karimun. Terbitkan sertifikat bagi rakyat yang benar, dan hentikan permainan oknum yang menyengsarakan masyarakat. Kesabaran rakyat ada batasnya,” pungkas Nurullah. (Humas DPP PWDPI)

banner 325x300