LEBAK, BrataNewsTV – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, bukan lagi sekadar persoalan lingkungan, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik dan integritas aparatur negara. Dampak masifnya terlihat jelas: kawasan hutan lindung dan cagar alam rusak parah, sementara jalan poros provinsi yang menghubungkan Citorek Tengah ke Citorek Kidul ambrol dan terancam putus total akibat galian liar di bawah badan jalan.
Yang lebih memprihatinkan, warga setempat mengaku aktivitas ilegal ini berlangsung lama karena diduga dilindungi oleh oknum Kepala Desa dan bahkan “dipajaki” oleh oknum Polisi serta Satpol PP yang datang ke lokasi bukan untuk menertibkan, melainkan meminta jatah.
Pantauan lapangan menunjukkan kerusakan infrastruktur yang kritis. Titik paling parah terjadi di ruas jalan wisata “Atas Awan” arah Citorek Kidul. Longsor dan amblesnya aspal diduga kuat akibat adanya rongga-rongga bekas galian tambang emas tepat di bawah struktur jalan.
“Haji Acang, warga Cirotang, disebut sebagai pemilik tambang yang menyebabkan jalan jebol. Ada lubang aktif di bawah jalan provinsi. Jika dibiarkan, jalan bisa putus total dan akses masyarakat lumpuh,” ungkap narasumber berinisial AM dengan nada khawatir. Ancaman ini bukan isapan jempol; putusnya akses tersebut akan mengisolasi warga dan memutus roda perekonomian lokal.
Pengakuan mengejutkan datang dari pekerja tambang berinisial AT. Ia menyebut bahwa ekosistem PETI di Citorek diatur oleh sejumlah tokoh kunci seperti “Jaro Kojot” (koordinator pengondisian ke aparat), “Bos Tatang”, “Bos Edy”, hingga “Jaro Usup Kelana” yang dikabarkan memiliki hubungan kekerabatan dengan anggota DPRD.
Namun, poin paling menohok adalah keterlibatan oknum penegak hukum. “Kemarin ada polisi dan Satpol PP datang. Mereka cuma tanya-tanya, lalu pergi. Paling-paling mereka meminta sejumlah uang kepada Jaro Kojot,” aku AT. Klaim ini diperkuat dengan fakta bahwa pernah ada penangkapan terhadap penambang, namun pelaku cepat dibebaskan tanpa proses hukum yang tuntas. Pola ini mengindikasikan adanya praktik perlindungan berbayar (protection money) yang membiarkan kejahatan lingkungan terus berjalan.
Aktivitas ini secara jelas melanggar sejumlah undang-undang:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158: Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3: Larangan melakukan kegiatan yang merusak kawasan hutan.
3. UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 274: Perusakan jalan.
Lebih jauh, jika terbukti ada pembiaran atau keterlibatan oknum penyelenggara negara (Kades, Polisi, Satpol PP), maka mereka dapat dijerat UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001) atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Warga dan pemerhati lingkungan mendesak KLHK, Polda Banten, Kejati Banten, dan Pemprov Banten untuk tidak lagi bersikap abai. Desakan konkret meliputi:
* Penutupan total dan penyegelan lokasi tambang ilegal segera.
* Investigasi mendalam terhadap aliran dana dan keterlibatan oknum Kades serta aparat keamanan.
* Rehabilitasi darurat jalan provinsi yang ambrol untuk mencegah korban jiwa.
Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. Jika negara gagal melindungi hutan lindung dan infrastrukturnya sendiri dari jerat keserakahan segelintir oknum, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan runtuh seketika.
Redaksi BrataNewsTV menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh nama yang disebutkan dalam berita ini merupakan hasil pengakuan narasumber di lapangan. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait dalam waktu 1×24 jam sesuai UU Pers,- (Red)














