Ketua DPRD Wong Chun Sen, Desak Polrestabes Medan Selesaikan Perkara AT Via Restoratif Justice

banner 120x600

MEDAN, BrataNewsTV – Tekanan agar Polrestabes Medan segera memproses penghentian penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat anggota DPRD Kota Medan berinisial AT melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) kian mengemuka. Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, secara terbuka mendesak kepolisian untuk bertindak cepat setelah kedua belah pihak dikabarkan mencapai kesepakatan damai dan pelapor bersedia mencabut laporan.

Desakan ini disampaikan pada Kamis malam (7/8/2026), dengan penekanan kuat bahwa penyelesaian via RJ harus tetap berpijak pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, bukan sekadar kompromi politik.

“Saya sudah mengetahui bahwa minggu lalu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Bahkan pelapor sudah bersedia mencabut laporannya di Polrestabes. Untuk itu kami dari legislatif mendorong Polrestabes segera melakukan restorative justice,” ujar Wong kepada wartawan.

Wong Chun Sen menegaskan bahwa meskipun perdamaian telah tercapai, penghentian perkara tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ia meminta penyidik segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap syarat administratif maupun materiil sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP).

BACA JUGA:  Dugaan Tipu Gelap Dana Bansos PKH Oknum Sekdes Labuhan Ratu Kampung Di Laporkan Ke Polisi

“Kami meminta penyidik segera memverifikasi syarat perdamaian sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Hasil perdamaian itu kemudian menjadi dasar dilaksanakannya gelar perkara internal untuk menerbitkan SKPP,” tegasnya.

Pernyataan ini penting untuk meluruskan persepsi publik bahwa RJ bukanlah upaya “mengamankan” pejabat, melainkan mekanisme pemulihan hubungan korban-pelaku yang diatur secara prosedural ketat. Konsep ini mengedepankan dialog dan pemulihan keadaan sosial, bukan penghapusan tanggung jawab hukum secara sepihak.

Dukungan senada datang dari jajaran Partai NasDem. Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan sekaligus Anggota DPRD Komisi II, Afif Abdillah, mengapresiasi langkah damai antara AT dan pelapor Robin Silalahi. Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi acuan bagi Kapolrestabes Medan untuk menerapkan RJ secara objektif.

“Kita sangat mengapresiasi telah terjadi perdamaian. Korban juga telah mengajukan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif. Kita harapkan hal ini menjadi acuan bagi Kapolrestabes Medan,” kata Afif.

“Ia juga mengimbau seluruh pihak menghentikan pembentukan opini negatif agar AT dapat kembali menjalankan tugas wakil rakyat secara optimal.

Sementara itu, Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, menegaskan bahwa dorongan ini bukanlah intervensi hukum, melainkan permintaan agar kepolisian bekerja profesional sesuai aturan.

BACA JUGA:  Disambut Tradisi Pedang Pora, AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara

“Ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Kami hanya meminta kepolisian bekerja secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku karena informasi yang kami peroleh kedua belah pihak telah berdamai. Ini merupakan tindak pidana ringan, sehingga apabila seluruh syarat telah terpenuhi, seharusnya dapat diselesaikan melalui restorative justice,” tegas Iskandar.

Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi apakah permohonan RJ telah memenuhi seluruh persyaratan Perpol No. 8/2021. Keputusan akhir tetap berada pada kewenangan mutlak penyidik setelah melalui verifikasi formil-materiil dan mekanisme gelar perkara.

BACA JUGA:  Kadis Sosial Lampung Utara Respon Cepat Soal Keluhan Warga Kota Alam

Publik dan para pihak diminta untuk menghormati proses hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Restorative Justice, jika diterapkan dengan benar, bisa menjadi solusi kemanusiaan; namun jika dipaksakan tanpa memenuhi syarat, ia justru akan mencederai rasa keadilan masyarakat.

(Redaksi/Tim Investigasi BrataNewsTV)

banner 325x300