Klarifikasi Camat Karang Kancana Gagal Meyakinkan Publik : Indikasi Pesan Yang Beredar Donasi Rp1.3 Juta.

banner 120x600

KUNINGAN, BrataNewsTV – Klarifikasinya Camat Karangkancana, Didik Aklamimasa, terkait polemik permintaan kontribusi Rp1,3 juta kepada pengusaha WiFi di wilayahnya justru memicu pertanyaan baru yang lebih fundamental.

Meski tegas menyatakan pesan WhatsApp tersebut “bukan edaran resmi” dan bersifat sukarela, fakta di lapangan menunjukkan adanya pencantuman identitas institusi pemerintah (“Hormat Kami, Kantor Kecamatan Karangkancana”) dalam komunikasi pengumpulan dana tersebut.

Kontradiksi ini menjadi sorotan utama Fast Respon Indonesia Center (FRIC) pada Jumat (8/8/2026). FRIC menilai penjelasan Camat yang hanya berdalih “itu usulan, bukan kewajiban” tidak cukup untuk menutup celah pelanggaran administrasi pemerintahan dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Dalam prinsip Good Governance dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pejabat publik harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Jika pesan tersebut bukan produk resmi kecamatan, mengapa identitas kantor digunakan? Sebaliknya, jika itu merupakan inisiatif pribadi atau kelompok pengusaha, mengapa melibatkan nama institusi negara?

“Kalau memang murni sumbangan antar-pengusaha, harus jelas siapa penggagasnya, siapa penyelenggaranya, dan siapa penerima dananya. Tetapi kalau nama kantor kecamatan digunakan, maka publik berhak mempertanyakan: Dalam kapasitas apa nama institusi pemerintah dicantumkan?” tegas M. Ismail, OKK FRIC DPW Jawa Barat.

BACA JUGA:  Kembali Mencuat Skandal Salah Satu Oknum Kepala UPTD/Sekolah Di SDN Bukit Kemuning

Camat Didik Aklamimasa sebelumnya mengakui bahwa pihaknya mengundang pengusaha WiFi untuk pertemuan, namun mengklaim bahwa nominal Rp1,3 juta hanyalah “usulan” dari salah satu peserta yang tidak hadir. Ia juga mengaku tidak tahu siapa yang menyebarkan pesan WhatsApp tersebut.

“Gak tahu (siapa yang sebar WA). Ini dari siapa? Ayo diskusi bareng,” ujar Camat saat dikonfirmasi awak media, sambil meminta pihak terkait datang ke kantor untuk klarifikasi langsung.

Namun, sikap “tidak tahu” ini dinilai lemah oleh FRIC. Sebagai pimpinan wilayah, Camat bertanggung jawab atas setiap komunikasi yang mengatasnamakan kantornya, terlepas dari apakah itu edaran resmi atau pesan informal yang bocor ke publik.

Menanggapi kebuntuan penjelasan administratif, Sekjen DPP FRIC, H. Deden Hardening, mendesak Pemkab Kuningan dan Camat Karangkancana untuk membuka lima hal krusial demi menghilangkan kesan “pungutan liar berkedok donasi”:

1. Siapa Pengusul Nominal? Siapa individu atau pihak yang pertama kali menyebut angka Rp1,3 juta?
2. Forum Apa yang Digunakan? Apakah dibahas dalam Rapat Koordinasi Resmi (Rakor) atau obrolan santai? Jika Rakor, mana notulennya?
3. Dasar Dokumen: Apakah ada proposal, surat undangan resmi, atau SK yang melandasi kegiatan pembelian jersey tersebut?
4. Rekening Penampung Dana: Kepada siapa uang ditransfer? Rekening pribadi atau rekening kas desa/kecamatan?
5. Mekanisme Pertanggungjawaban: Bagaimana laporan penggunaan dana akan dipublikasikan kepada para donatur?

BACA JUGA:  Kapolres Lampung Utara - Sosialisasi "Satgas Saber" Pungli

“Jangan biarkan masyarakat menafsirkan sendiri berdasarkan pesan WhatsApp. Kalau pemerintah mengundang pengusaha, lalu muncul nominal uang dengan kop surat kecamatan, itu bukan lagi urusan privat. Itu urusan publik,” tegas Deden.

Humas FRIC DPW Jabar, Suardi, mengingatkan bahwa mencampurkan urusan pribadi/kelompok dengan identitas instansi pemerintah dapat berpotensi melanggar disiplin ASN sesuai PP No. 94 Tahun 2021 dan UU No. 20 Tahun 2023. Meskipun belum tentu masuk kategori pungli (pungutan liar) jika benar-benar sukarela, penggunaan wewenang jabatan untuk memfasilitasi pengumpulan dana tanpa dasar hukum yang kuat adalah bentuk kelalaian administratif yang serius.

“Bedakan sumbangan masyarakat dengan pungutan pemerintah. Kalau sumbangan, mekanismenya harus transparan, sukarela, dan tanpa tekanan. Jangan sampai ada kesan pengusaha ‘dipaksa’ membayar karena takut dianggap tidak kooperatif dengan pemerintah,” ujar Suardi.

Polemik ini bukan sekadar soal Rp1,3 juta, melainkan soal integritas birokrasi. Publik tidak menerima jawaban “itu cuma usulan” ketika bukti tertulis menunjukkan keterlibatan nama institusi.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Lampung Di Dampingi - Danrem 043 - Gatam - Resmikan Pasar Natar Dan Pembukaan TOP Natar

FRIC menegaskan bahwa kritik ini adalah bentuk kontrol sosial, bukan vonis pidana. Namun, jika Camat Karangkancana ingin membersihkan nama baik instansinya, satu-satunya jalan adalah transparansi total. Buka dokumen, buka alur dana, dan buka siapa dalang di balik pesan WhatsApp tersebut.

Jika semua bersih secara administratif, buktikan dengan data. Jika tidak, maka aparat penegak disiplin internal Pemkab Kuningan wajib bertindak sebelum kepercayaan publik terhadap pemerintahan lokal semakin terkikis.

(Laporan Khusus Tim Investigasi BrataNewsTV)

banner 325x300