LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV – Sebuah tragedi agraria berusia lebih dari setengah abad kini terkuak kembali di Kabupaten Lampung Utara. Dokumen riwayat history kronologi satu riwayat tanah seluas 4.608 Hektare di Kecamatan Abung Selatan dan Abung Timur mengungkap pola sistematis, janji manis kepada rakyat adat, pengalihan aset negara yang penuh tanda tanya, kini ia hilang dari kepemilikan aset inventarisasi pemerintah daerah tahun 2025.
Publik bertanya : Kemana perginya tanah masyarakat yang seharusnya menjadi hak waris masyarakat Negeri Abung dan aset pemerintah daerah?

History Janji Manis 1971.
Semua bermula dari SDPRA (Surat Dewan Perwakilan Rakyat Negeri Abung) No. 60/KL /NA/1971. Saat itu, rakyat adat ini sepakat menyerahkan 10.000 Ha tanah kosong ini kepada PT. Daya Itoh dengan syarat tegas, ganti rugi bagi rakyat, demi pembangunan gedung DPRD & sesat mago buay nunjai, dan pengembalian tanah setelah 30 tahun (tahun 2001).
Namun, sejarah mencatat anders. Pada 1978, terbit Sertifikat HGU No. GU.2/Ab.S atas nama PT. Daya Itoh seluas 4.608 Ha. Lalu, pada 1983, melalui Akta Pelepasan Hak oleh PPAT Soetomo Ramelan, tanah ini “dibeli” oleh pemerintah RI senilai Rp 429 juta untuk program transmigrasi.
Lalu kemudian statusnya kini berubah dari tanah perusahaan Jepang menjadi aset negara di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans).
Era Pengalihan Aset: Transparansi atau Kolusi?
Puncak kontroversi terjadi – era Reformasi. Melalui Kepmenakertrans No. Kep-1602A /M/8/2001, aset eks-PT Daya Itoh seluas 4.608 Ha diserahkan ke Pemkab Lampung Utara. Rinciannya: 1.490 Ha berstatus HPL (Hak Pengelolaan) untuk transmigrasi, dan 3.118 Ha untuk peningkatan PAD.
Namun, alih-alih dikelola langsung, Pemkab justru menerbitkan Surat Keputusan Bupati No. 197/2001 yang memberikan izin lokasi 2.000 Ha kepada PT. Budi Dharma Godam Perkasa.
Persoalan ini tidak lepas dari peran DPRD LU lewat rekomendasi No. 900/02/DPRD/- LU 2004 dan Bupati lewat Surat No. 100 /v003/01/2004 menyetujui pengalihan aset tersebut kepada swasta.
Pada 2005, BPN menerbitkan SHGU No. 25 seluas 1.325 Ha atas nama korporasi PT. Budi Dharma Godam Perkasa (entitas terkait). Ironisnya, pada 2013, korporasi ini justru mendapat IUP untuk tanaman tebu seluas 1.742 Ha, bukan perkebunan sawit atau transmigrasi seperti semangat awal penyerahan aset.

Konflik Sosial dan Vonis Pengadilan Negeri ini merupakan pengalihan aset ini memicu konflik berkepanjangan. Pada 2002, terjadi perjanjian pelepasan hak garapan dengan masyarakat Desa Blambangan dan Pagar senilai Rp 1 Miliar. Namun, ketegangan ini berlanjut hingga ke meja hijau.
Putusan PN Kotabumi No. 2/Pdt.C/2020 bahkan menyatakan : terdakwa Adenin Hamid (tokoh masyarakat) telah bersalah memakai tanah tanpa izin.
Sementara gugatan rekonvenal masyarakat terhadap PT. Budi Dharma Godam Perkasa ditolak. Vonis ini seolah-olah melegitimasi penguasaan korporasi di atas tanah yang dulunya adalah aset negara.
Puncak Skandal tahun 2025: Aset negara “menghilang” paling mengejutkan terkuak di tahun 2025. Tim Peduli Masyarakat (TPM) Kecamatan Blambangan Pagar meminta bukti registrasi aset tanah 1.490 Ha eks-PT Daya Itoh.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Menjawab lewat Surat Nomor. 00.2.3.2 / 2122 / 29.5.LU /2025: “Tanah tersebut “TIDAK TERCATAT” sebagai Aset milik Pemerintah Daerah.”
Pertanyaan kritis muncul:
1. Bagaimana mungkin aset seluas 1.490 Ha yang diserahkan via Berita Acara 2002 bisa “hilang” dari buku inventaris daerah?
2. Apakah pengalihan aset ke PT. Budi Dharma Godam Perkasa di masa lalu telah melanggar aturan pengelolaan BMN/BMD?
3. Apakah janji pengembalian tanah kepada rakyat Abung di 2001 telah dikubur bersama hilangnya dokumen aset ini?
Secara hukum administrasi negara dan agraria, penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di atas objek lahan yang secara sah telah dikembalikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Namun pengembaliannya tidak dicatat menjadi inventaris aset daerah, tentu dinilai cacat prosedur atau formal, sehingga HGU tersebut wajib dibatalkan dan lahan dapat diambil kembali oleh Pemda setempat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan BMD, pemerintah daerah wajib melakukan pengamanan fisik, administrasi, dan hukum terhadap asetnya.
Dasar Hukum Penataan dan Pengamanan Aset Daerah
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Mengatur mengenai penguasaan dan kewenangan negara serta hak pengelolaan atas tanah.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Menjelaskan bahwa setiap pengelolaan barang milik negara/daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur kewenangan kepala daerah dalam mengelola dan mengamankan kekayaan/aset daerah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
5 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memiliki catatan inventarisasi daerah dikategorikan sebagai cacat administrasi atau cacat yuridis.
Konsekuensi Hukum Yuridis Sertifikat HGU yang terbukti mengandung unsur cacat administrasi akibat tidak adanya dokumen penataan, inventarisasi dapat dibatalkan.
BrataNewsTV mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung dan BPK RI untuk segera audit forensik atas riwayat tanah 4.608 Ha ini. Rakyat Abung tidak butuh penjelasan yang normatif ; mereka butuh kepastian, apakah tanah leluhur mereka dirampok dengan dalih legal melalui celah birokrasi, yang di duga korup!
Catatan Krusial : Keterlibatan Eks Bupati Lampung Utara Hairi Faza Menjadi Kuci Utama Penangangan Konflik Agraria Eks PT Daya Itoh.
(Laporan Khusus Tim Investigasi BrataNewsTV)














