Lampung Utara || Terkait dengan dugaan tindak pidana Pasal 362 KUHP penjarahan/ pencurian buah ubi kayu (singkong) seluas 3 hektar milik ibrahim (korban) warga Desa Gunung Maknibai. Kec Sungkai Barat Kab Lampung Utara.
“Memberikan kuasa pendampingan hukum kepada LSM- DPC LP3K-RI Lampung Utara, Senin 25 September 2023.
Kuasa yang di berikan Ibrahim dengan DPC – LP3K-RI itu , bertujuan mengawal Laporan Polisi Nomor : STPL / 300/ B-1 /VII /2023/ SPKT /POLRES LAMPUNG UTARA – POLDA LAMPUNG Tanggal 21 Agustus 2023.
“Atas peristiwa dugaan penjarahan buah ubi kayu ( singkong ) miliknya , oleh orang yang sebelumnya tidak di kenal.
Menurut kronologis di terangkan Ibrahim selaku korban bahwa , pada bulan Agustus 2023 tepatnya hari Rabu , datang seorang bernama Hasan.
“Ia mengaku dari daerah Sungkai Selatan , yang datang , hendak memborong tanaman buah ubi kayu (singkong) seluas 3 hektare milik saya,” ujar Ibrahim.
Singkat cerita keinginan Hasan yang ingin memborong buah ubi kayu (singkong) saya itu,di dalam perundingan kami sepakat dan jadilah harga Rp 80-juta.
“Akan tetapi pembayaran menunggu 7 hari kedepan , pada saat akan mencabut buah ubi kayu ( singkong ) milik saya ,” ungkap Ibrahim.
Selanjutnya tiga hari kemudian tampa saya ketahui singkong saya sudah di cabut oleh orang yang belum saya kenal.
“Saya pun mengetahui kejadian itu, setelah di beri tahu oleh RT saya, sembari bertanya sudah di cabut singkong kamu him”? Saya sontak kaget pada saat itu.
Kemudian saya langsung bergegas menuju lokasi di mana tempat kebon singkong, di sana saya menemukan 1 ( satu ) unit mobil truk dan sudah berisi muatan singkong.
“Saya pertanyakan dengan supir mobil truk itu, siapa yang menyuruh kamu orang ini mencabut singkong saya”?
“Lantas supir truk itu menjawab, kami ini di suruh oleh Yuda, pemilik lapak singkong di Talang Paris.
“Dari peristiwa kejadian itu saya langsung membuat laporan ke wilayah hukum Polres Lampung Utara ,namun hingga sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum ,” beber Ibrahim.
Sementara diketahui Laporan Polisi Nomor: STPL/300 /B- 1 /VIII / 2023 /SPKT / Polres Lampung Utara Polda Lampung, kini telah berproses hukum,tetapi masih dalam tahap Penyelidikan.
Sampai berita ini di terbitkan pemilik lapak singkong a.n Yuda dan Hasan pemborong belum dapat di konfirmasi ( Tim / Red).