LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV–Realisasi Dana Operasional Sekolah BOS di SMPN-2 Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, patut di pertanyakan semenjak jabatannya Kepala Sekolah (UPTD) Darmah, S.Pd.M.M terhitung dari tahun anggaran 2024-2025.
Temuan tim BrataNewsTV, realisasi laporan pertanggungjawaban dana BOS pada tahun 2024-2025 ada kejanggalan yang mencolok di salah satu komponen penggunaan dana BOS di kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada Triwulan 1 tahun 2024 terdapat belanja Rp61.345.000, pada Triwulan 2 tahun 2024 Rp78.237.500 total keseluruhan Rp139.582.500.

Kemudian laporan pertanggungjawaban di tahun anggaran 2025-2026, masih dalam kegiatan yang sama pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Triwulan 1 terdapat laporan belanja Rp 23.090.000, Triwulan 2 loparan belanja Rp 102.350.000 jumlah Rp 125.440.000.
Dugaan ini kuat dalam kegiatan terindikasi disimpangkan oknum Kepala Sekolah guna kepentingan tertentu (memperkaya dirinya sendiri). Tidak menutup kemungkinan pada komponen laporan belanja BOS lain, terjadi serupa, sebut sumber terpercaya bersama tim BrataNewsTV, yang Indentitasnya tidak ingin disebutkan demi menjaga keamanan,” Selasa, 11/8/2026.


Sumber menambahkan kepada tim media, realisasi dana BOS tahun anggaran 2024 – 2025 di SMPN-2 Abung Selatan Realisasi Tahap 1 dan 2 berjumlah Rp611.320.000,
tahun anggaran 2025-2026 Tahap 1 dan 2 berjumlah Rp646.120.000. Namun terlihat perawatan sarana dan prasarana sekolah di SMPN-2 seperti ini,” ujarnya.
Sumber meminta kepada Aparat Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Lampung Utara dan APH segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan belanja BOS yang kami curigai ini,” tukas sumber.
Pemberitaan ini berdasarkan temuan fakta lapangan dan data dokumen resmi. Bagi pihak yang merasa disebutkan di dalam pemberitaan ini seluas luasnya di berikan waktu hak jawab/klarifikasi sesuai dengan asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.
(Laporan Khusus Tim Investigasi BrataNewsTV).














