Tanah Milik Rakyat, Bukan Aset Korporasi: Tokoh Adat Lampung Utara Bongkar Dalang di Balik Demo Karyawan Bumi Waras.

banner 120x600

LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV – Di tengah memanasnya suhu konflik agraria di Lampung Tengah, aksi unjuk rasa yang diklaim dilakukan oleh karyawan PT Budi Sentosa Abadi (BSA) dan Sungai Budi Grup di depan Mapolda Lampung pada Rabu (19/8/2026) dinilai sebagai manuver politis yang berbahaya. A.Akuan Abung SE, atau yang lebih dikenal dengan gelar adat Nadikiyang Pun Minak Yang Abung dari Lampung Utara, secara tegas membongkar dugaan bahwa mobilisasi massa tersebut bukan murni aspirasi pekerja, melainkan strategi korporasi untuk mempertahankan penguasaan lahan ulayat masyarakat adat Anak Tuha.

Dalam keterangannya kepada tim media BrataNewsTV , Kamis (20/8/2026), Akuan Abung menyoroti adanya indikasi provokasi terselubung. Ia menduga pihak manajemen Sungai Budi Grup sengaja mengerahkan ribuan karyawan untuk menciptakan gesekan antara aparat kepolisian dengan masyarakat adat Lampung Tengah.

“Kami menduga aksi demonstrasi tersebut sarat kepentingan perusahaan untuk mempertahankan lahan masyarakat adat Anak Tuha yang dikuasai PT BSA. Ini bukan murni kepentingan karyawan, melainkan upaya defensif oligarki yang merasa takut kehilangan aset hasil penguasaan sepihak,” ujar Akuan dengan nada serius.

BACA JUGA:  KETUM PWDPI DESAK KAPOLDA LAMPUNG SEGERA PENJARAKAN SEKDA LAMTENG WELLY DI TENGAH SKANDAL 387 HONORER FIKTIF

Lebih dari sekadar kritik, Akuan Abung memberikan edukasi mendasar mengenai filosofi kenegaraan dan hak agraria yang sering dilupakan oleh para elit birokrasi dan pemilik modal. Ia mengingatkan bahwa keberadaan negara sangat bergantung pada rakyat dan wilayahnya, di mana rakyat adalah subjek utama pemilik kedaulatan.

“Ingat, syarat terbentuknya suatu negara hanya dua: wilayah (tanah) dan rakyat. Jadi, yang memiliki wilayah atau tanah itu adalah rakyat, bukan pemerintah, apalagi perusahaan. Pemerintah hanyalah pemegang mandat dari rakyat untuk mengelola negara, termasuk tanahnya, demi kesejahteraan bersama—bukan untuk kepentingan segelintir orang atau korporasi,” terang Akuan.

Pernyataan ini merupakan teguran keras bagi aparatur negara yang sering kali bertindak seolah-olah tanah adalah aset negara yang bisa diserahkan begitu saja kepada investor tanpa persetujuan pemilik asli (masyarakat adat). Ketika pemerintah gagal melindungi hak ulayat dan justru membiarkan korporasi menguasai lahan secara eksklusif, maka legitimasi moral pemerintahan tersebut sedang dipertanyakan.

Akuan juga menyayangkan jika aparat keamanan terjebak dalam skenario “adu domba” yang diciptakan oleh kepentingan bisnis. Mobilisasi karyawan untuk menekan polisi agar menindak warga adat adalah bentuk kekerasan struktural yang akan memicu eskalasi horizontal berkepanjangan.

BACA JUGA:  Hari Bhayangkara ke-80: 67 Personel Polres Lampung Utara Raih Kenaikan Pangkat

“Seharusnya persoalan seperti ini tidak perlu terjadi seandainya Pemerintah Daerah maupun Pusat mengambil langkah tegas menyelesaikan masalah agraria dengan berpihak pada keadilan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat Lampung untuk tetap kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh klaim-klaim sepihak yang mengatasnamakan “suara rakyat” atau “kepentingan pekerja”.

“Jangan sampai kita dirugikan dan saling bermusuhan hanya karena melindungi kepentingan segelintir oligarki yang rakus,” pungkasnya.

Konflik di Anak Tuha adalah cerminan kegagalan sistem pertanahan nasional yang belum sepenuhnya menghormati hak ulayat. Publik mendesak Kapolda Lampung Brigjen Pol Helfi Aseggaf dan Gubernur Lampung untuk tidak hanya fokus pada pengamanan fisik, tetapi segera melakukan & memfasilitasi audit independen terhadap status HGU PT BSA dan kewajiban Plasma 20%-nya.

Jika terbukti ada pelanggaran administrasi dan pemaksaan kehendak dalam perolehan lahan, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Sebaliknya, jika ada tindakan anarkis dari warga, juga harus diproses secara adil. Namun, solusi jangka panjang hanya bisa dicapai jika negara mengakui bahwa tanah adalah nyawa rakyat, bukan komoditas mati bagi korporasi.

BACA JUGA:  Kanwil Kementerian ATR / BPN : Bandar Lampung Di Geledah " Aspidsus Kejati Lampung

Pemberitaan ini berdasarkan pernyataan tokoh adat dan analisis situasi lapangan. Istilah “oligarki” dan “provokasi” merupakan kutipan perspektif narasumber terkait dinamika kekuasaan ekonomi-politik.

Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi PT Sungai Budi Grup/BSA, Polda Lampung, serta instansi terkait untuk merespons tuduhan tersebut secara proporsional.

(Penulis/Editor: Tim Liputan Khusus BrataNewsTV)

banner 325x300