LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV – Di tengah desakan publik yang kian memuncak terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp40 miliar yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Gede Maulana, akhirnya memberikan respons pada Kamis (27/8/2026).
Namun, klarifikasi tersebut justru memicu tanda tanya baru: ia mengaku mengalami hambatan komunikasi karena sedang cuti, melempar tanggung jawab konfirmasi ke bagian humas, namun di sisi lain tetap bersikukuh bahwa penanganan perkara berjalan “sesuai SOP” tanpa bersedia menyebutkan kapan tersangka akan ditetapkan.
Saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan singkat, Gede Maulana awalnya menyatakan bahwa komunikasi terhambat karena dirinya sedang menjalani cuti. Ia juga menegaskan bahwa secara formil, kewenangan memberikan keterangan resmi berada di tangan Bidang Humas, bukan penyidik langsung.
“Secara formil saya tidak memiliki tupoksi menjawab konfirmasi, melainkan kehumasan. Silakan menghubungi saluran yang terkait,” tulis Gede Maulana dalam balasannya.
Pernyataan ini dinilai publik sebagai bentuk pengalihan isu. Dalam dinamika penegakan hukum, meskipun protokol komunikasi memang melalui humas, keterbukaan informasi mengenai progres kasus strategis seperti korupsi dana rakyat seharusnya tidak tertutup oleh alasan administratif semata, apalagi ketika publik sudah menunggu berbulan-bulan.
Meski menolak memberikan detail teknis, Gede Maulana sempat melontarkan pernyataan kunci sebelum mengarahkan media ke humas: “Pastikan penanganan perkara dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada di KPU Lampung sesuai SOP dan hukum acara yang berlaku.”
Kalimat ini terdengar meyakinkan secara normatif, namun hampa secara substansial. Publik tidak bertanya apakah prosesnya sesuai SOP—karena itu adalah kewajiban dasar aparat—melainkan menanyakan output nyata: Kapan tersangka ditetapkan? Siapa pelakunya? Apakah ada intervensi?
Hingga saat ini, belum ada nama pejabat KPU atau pihak lainnya yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, meski kasusnya telah lama masuk tahap penyidikan. Klaim “sesuai SOP” tanpa adanya transparansi timeline penetapan tersangka justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan di balik proses yang lambat tersebut.
BrataNewsTV mencatat bahwa Kejaksaan Agung memiliki standar operasional prosedur dalam menangani kasus tindak pidana khusus, termasuk korupsi. Namun, prinsip Open Government dan transparansi penegakan hukum menuntut agar masyarakat diberi kejelasan progres, terutama untuk kasus yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sikap defensif Kasi Pidsus dengan alasan cuti dan tupoksi humas mungkin benar secara administratif, tetapi gagal menjawab keresahan moral publik. Jika memang tidak ada hambatan substantif (seperti bukti yang kurang atau intervensi), mengapa sulit memberikan estimasi waktu penetapan tersangka?
Desakan Transparansi: Jangan Biarkan Rakyat Menunggu dalam Gelap
Masyarakat Lampung Utara mendesak Kejari LU untuk tidak berlindung di balik alasan prosedural. Kasus Rp40 miliar adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Jika Gede Maulana yakin penanganannya sesuai SOP, maka pembuktian terbaik adalah dengan segera menetapkan tersangka dan mengumumkannya kepada publik, bukan sekadar pernyataan normatif via pesan singkat.
Kami menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Bidang Humas Kejari. Lampung Utara sebagaimana arahan Kasi Pidsus. Namun, publik mengingatkan apabila ini diam yang berkepanjangan adalah tidak ubah kawan bagi koruptor.
(Penulis/Editor: Redaksi BrataNewsTV)














