BUKIT KEMUNING/LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV – Upaya klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Sekolah (KS) SMAN 1 Bukit Kemuning, Nurhapizah, melalui media eksternal terkait insiden pengguntingan baju siswa pada 27 Agustus 2026 dinilai publik sebagai bentuk pembenaran sepihak dan upaya defensif untuk melindungi lingkaran dalamnya. Di balik narasi “penegakan disiplin” yang dibawanya, terkuak fakta mencengangkan: Oknum Wakil Kepala Sekolah (Waka) Kesiswaan berinisial R, yang menjadi aktor utama kekerasan tersebut, ternyata merupakan adik ipar dari KS Nurhapizah sendiri.
Fakta kekerabatan ini memicu gelombang kemarahan baru. Publik menduga kuat bahwa penunjukan R sebagai Waka Kesiswaan—yang notabene baru berstatus tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)—bukanlah hasil seleksi berbasis meritokrasi, melainkan buah dari praktik Nepotisme (KKN) yang sistematis di lingkungan sekolah tersebut.
Indikasi nepotisme semakin kuat ketika ditelusuri latar belakang pengangkatan R. Sebagai tenaga PPPK yang relatif baru, R langsung melompat ke posisi strategis sebagai Waka Kesiswaan. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), jabatan struktural seharusnya diberikan kepada mereka yang memiliki integritas, pengalaman, dan kompetensi tertinggi. Namun, dalam kasus ini, hubungan darah (kekeluargaan) tampak menjadi tiket utama.
“Nepotisme tidak selalu harus berupa pencurian uang negara. Pengutamaan keluarga atau kerabat untuk menduduki jabatan publik, mengabaikan prinsip meritokrasi, dan menempatkan orang yang tidak kompeten di posisi strategis adalah bentuk korupsi moral dan pelanggaran hukum administrasi negara,” tegas aktivis anti-korupsi lokal.
Alih-alih bersikap objektif dan menjauhkan diri dari konflik kepentingan, KS Nurhapizah justru turun tangan secara agresif melalui media lain untuk membenarkan tindakan adik iparnya. Tindakan ini melanggar prinsip imparsialitas seorang pemimpin instansi pendidikan. Seharusnya, kepala sekolah membentuk tim independen untuk mengusut dugaan kekerasan dan pelanggaran kode etik, bukan menjadi “pengacara pribadi” bagi saudaranya.
Publik mempertanyakan:
1. Apakah proses rekrutmen dan promosi R sebagai Waka Kesiswaan transparan dan bebas dari intervensi KS?
2. Mengapa KS lebih sibuk membela daripada meminta maaf atas trauma yang dialami siswa?
3. Apakah ada motif perlindungan keluarga di balik sikap arogan oknum Waka Kesiswaan tersebut?
Praktik nepotisme dalam pengisian jabatan publik, termasuk di lingkungan pendidikan negeri, merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Usaha Tidak Sehat dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (dalam konteks luas penyalahgunaan wewenang) serta Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS/PPPK.
Jika terbukti bahwa R diangkat karena hubungan kekeluargaan tanpa memenuhi standar kompetensi, maka:
* KS Nurhapizah dapat dikenai sanksi pemberhentian atau penurunan pangkat akibat penyalahgunaan wewenang dan nepotisme.
* Oknum R berpotensi dicopot dari jabatan strukturalnya dan diproses secara pidana atas tindak kekerasan dan perusakan barang.
Desakan Transparansi Total
Masyarakat dan wali murid mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera turun tangan melakukan audit mendadak terhadap struktur organisasi dan riwayat kepegawaian di SMAN 1 Bukit Kemuning.
“Jangan biarkan sekolah negeri menjadi ‘kerajaan kecil’ tempat keluarga penguasa sekolah bisa berbuat semaunya. Kami menuntut pembongkaran total jaringan nepotisme ini!” seru perwakilan orang tua murid.
BrataNewsTV akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Nepotisme adalah akar dari segala penyelewengan. Bersihkan SMAN 1 Bukit Kemuning dari praktik kotor yang merusak masa depan anak bangsa.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini didasarkan pada temuan lapangan mengenai hubungan kekeluargaan antara KS dan Waka Kesiswaan, serta pola respons pihak sekolah. Istilah “diduga”, “indikasi”, dan “klaim” digunakan sesuai asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil investigasi resmi dari instansi berwenang (KASN/Itjen Kemendikbud). Kami membuka ruang hak jawab bagi KS Nurhapizah dan pihak terkait.
(Penulis/Editor: Redaksi BrataNewsTV)














