Jambi, BrataNewTV.com – Atas Dugaan Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi.Jambi, Minggu 2/11/ 2026 WALHI Jambi secara resmi melaporkan Sembilan Perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.Senin 3/11/2026
Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup atas peristiwa kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan baik Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan perkiraan akumulasi luasanmencapai ±13.122 Ha.WALHI Jambi menilai bahwa Sanksi Administratif yang diberikan Menteri Kehutanan “Raja Juli Antoni” kepada 2 perusahaan di Provinsi Jambi, dari 7 Provinsi yang mengalami kebakaran hutan dan lahan tidak serta-merta dipandang sebagai penyelesaian hukum yang menghapus pertanggungjawaban pidana. Hal ini sebagaimanaditegaskan dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.Adapun sembilan perusahaan yang dilaporkan kepada Polda Jambi atas dugaan tindak pidana terkait Karhutla adalah:
1. PT. Alam Lestari Nusantara (d.h. PT. Bukit Kausar)2. PT. Restorasi Ekosistem Indonesia.3. PT. Alam Bukit Tigapuluh.4. PT. Sam Hutani.5. PT. Wirakarya Sakti.6. PT. Bahana Karya Semesta (d.h. PT. Era Mitra Agro Leastari)7. Tiga Serumpun (Koperasi Perkebunan PT. Kresna Duta Agroindo).8. PT. Lestari Asri Jaya.9. PT.Mugitriman Internasional
.WALHI JAMBI telah menghimpun data bahwa kebakaran yang terjadi menyebabkan penurunan kualitas udara, bahkan sempat mencapai kategori berbahaya disejumlah wilayah, serta meningkatnya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang dialami warga di Provinsi Jambi. Sampai saat ini telah tercatat di Dinas Kesehatan Provinsi Jambi sebanyak 76.543 jiwa yang mengalami ISPA dalam rentang tanggal 03 Agustus – 18 Oktober 2026. Hal inilah yang mendorong WALHI Jambi melakukan pelaporan untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus mencegah berulangnya kebakaran, tanpa pengusutan yang menyeluruh dan pemulihan lingkungan yang nyata, warga berisiko terus menanggung dampak dari kerusakan ekologis yang terjadi.Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi,
Oscar Anugrah menyampaikan Bahwa terjadinya karhutla secara berulang pada areal Hak Guna Usaha (HGU)
maupun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) harus diperiksa secara menyeluruh,
tidak hanya mengenai siapa yang menyalakan api, tetapi juga mengenai kepatuhan pemeganghak/perizinan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran. Hal tersebut sejalan dengan TAP MPRNo. IX/MPR/2001 Pasal 3 dan Pasal 4 huruf g dan h yang menempatkan keberlanjutan, daya dukung lingkungan sertafungsi ekologis sebagai prinsip pengelolaan sumber daya alam. Maka Hak dan izin untuk menguasai sertamemanfaatkan sumber daya alam tidak boleh dipahami sebagai hak untuk mengabaikan fungsi ekologis kawasan.Pemberian sanksi administratif tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana, khususnya apabila terdapat indikasi kegagalan menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran,
kelalaian dalam pengendalian kebakaran, atau dugaan perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan, Pungkas Oscar.(SI)














