BrataNewsTV || Tindak lanjut terkait berita mengenai kejadian perselingkuhan “H dan R” dalam sebuah kamar hotel tentu saat ini masih menyisakan luka sangat mendalam bagi korban bersama keluarga korban.
Berita yang mengejutkan semua pihak atas kejadian perselingkuhan H dan R termasuk
Camat Abung Semuli, Firman, memberikan konfirmasi bahwa individu yang terlibat di dalam insiden tersebut, dikenal inisial H ini merupakan tenaga “Honorer” di kecamatan itu sejak tahun 2005.

“Benar ungkap Firman “H” ini adalah tenaga honorer di Kecamatan Abung Semuli,” kata Camat, saat di temui media, Senin,15/9/25.
Lanjut Firman pihaknya tengah melakukan koordinasi bersama Inspektorat Lampung Utara, untuk menentukan sanksi apa yang layak di berikan kepada H.
Mengingat H ini, memiliki Surat Keputusan (SK) dari Bupati, jadi sanksinya, yang harus menjatuhkan Inspektorat dan mungkin saja sanksi berat bisa berujung pada pemecatan , ” kata Camat.
“Mari kita tunggu perkembangan kasus ini lebih lanjut, besar harapan kita tentunya di semua pihak yang terlibat pada masalah ini dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik, demi untuk kebaikan bersama, karena ini dapat berdampak pada psikis anak-anak kedua belah pihak kedepannya,” tandas Camat.
Disisi lain, terdapat informasi tambahan di peroleh media menunjukkan bahwa istri H, Purwani, menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di kecamatan yang sama.
” Hal ini meningkatkan sensitivitas situasi yang dihadapi, mengingat implikasi sosial dan emosional yang mungkin timbul.
Saat ini, situasi ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, dan di harapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.
Kembali berita ini diturunkan tim media masih sedang berusaha untuk mendapat konfirmasi lebih lanjut dari Inspektorat Lampung Utara, terkait kasus ini ,- Vijai (bratanewstv).














