BrataNewsTV – Aktivis menyoroti kasus dugaan penyimpangan penggunaaan anggaran di DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun 2022 senilai Rp2,8 miliar kembal ditelisik oleh Kejati Lampung, dan mendorong Kejagung RI segera proses kasus korupsi Lampung utara.
Terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Lampura tahun 2022 itu, beberapa pejabat di Sekretariat Dewan sejak tahun 2023 silam telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Lampung. Namun, proses kelanjutannya sempat “di-peti-es-kan”. Baru pada awal November 2025, penelisikan skandal dugaan tipikor yang ditengarai melibatkan beberapa wakil rakyat Lampura tersebut kembali ditelisik
Pun Romli yang sejak Januari hingga Agustus 2022 menjadi Ketua DPRD Lampura dan penerusnya, Wansori, yang menjabat Ketua DPRD sejak Agustus hingga Desember 2022. Ketiganya memilih tutup mulut saat dimintai tanggapan terkait perkara dugaan tipikor tersebut.
Diketahui, saat ini Alamysah memegang jabatan Asisten 2 Pemkab Lampura, Romli kini Wakil Bupati Lampura, dan Wansori terpilih kembali menjadi anggota DPRD Lampura merangkap Ketua DPC Partai Demokrat setempat.
Menurut penelusuran inilampung.com, ketiga tokoh tersebut merupakan pihak yang paling bertanggungjawab atas terjadinya kasus penyimpangan realisasi anggaran di DPRD Lampura tahun 2022 silam.
Diberitakan sebelumnya, ternyata Kejati Lampung sampai saat ini masih menelisik kasus di DPRD Lampura tahun 2022 silam Drs. Alamysah, MM, yang pada tahun 2022 menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan)
Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas LKPD Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022 Nomor: 30B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, terdapat permasalahan realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.879.354.920.
Dari temuan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut, senilai Rp618.040.000 terdiri dari perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp18.600.000, dan biaya pendukung lainnya sebanyak Rp599.440.000.
Mantan Sekwan dan Pimpinan DPRD Lampura Tutup Mulut Pemkab Lampura Digerogoti dari Dalam: Modus Bayar Honor, Kelebihan Rp957 Jutaan. Skandal dugaan penyimpangan realisasi anggaran Rp2.879.354.920 itu -menurut data BPK- melibatkan empat pimpinan dan 40 anggota DPRD Lampura.
Atas adanya temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampura agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses indikasi kerugian daerah sebesar Rp2.021.104.920 sesuai dengan ketentuan kepada pihak-pihak terkait dan menyetor ke kas daerah, yang antara lain termasuk belanja kegiatan reses senilai Rp82.384.835. Namun, sampai dengan semester II tahun 2023, Sekretaris DPRD Lampura belum menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
Karena persoalan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp2 miliar lebih itu dianggap remeh, akhirnya Kejati Lampung melakukan penyelidikan. Dan kini, setelah tiga tahun berlalu, kasus dugaan tipikor di DPRD Lampura tahun 2022 itu kembali ditilisik.
Sumber inilampung.com di Kejati Lampung, Jum’at (14/11/2025) siang, mengisyaratkan kasus DPRD Lampura kembali diseriusi
Melihat daripada persoalan kasus itu aspan selaku aktivis nasional menegaskan bahwasanya kasus tersebut tidak ditangani dengan serius kepada pihak yg menangani yaitu Kejati Lampung, terkesan seperti mandul apa jangan jangan sudah ada kongkalikong.
Aspan menegaskan Kami tidak akan diam ini bukan sekadar persoalan anggaran atau dokumen, namun ini tentang menjaga integritas penegak hukum serta harkat martabat warga kotabumi Lampung Utara jangan main main, tegasnya.
Maka dari itu kami menuntut :
1.Mendesak Kejagung RI untuk segera usut tuntas penyimpangan pengguna anggaran DPR-D kabupaten Lampung Utara tahun 2022 senilai 2,8 M.
2.Mendesak Kejagung RI untuk periksa Kejari Lampung Utara, karena kami menduga ada kongkalingkong antara Romli wabup lampung Utara dan wansori anggota DPRD serta Alamsyah asisten II.
3.Mendesak kejagung RI untuk segera selidiki seluruh kasus yang ada di Kab.Lampung Utara tanpa pandang bulu.
Maka dari itu kami melakukan demonstrasi besar-besaran di depan kejagung RI sampai suara dan aspirasi kami di dengar dan di jalankan, kami tidak akan membiarkan jika hukum di permainkan dan di perkosa secara terang terangan.
Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap pejabat di republik ini sekalipun,. tutup aspan,- (**).














