BrataNewsTV || Ini salah siapa sehingga 8 Pemerintah Desa di Kabupaten Lampung Utara mengalami nasib yang sama Dana Desa (DD) 2025 tidak bisa di cairkan!
“Persoalan ini nyaris timbul ada dugaan dan muncul kesalahpahaman pada masyarakat, seperti insentif RT /LINMAS/Kepala Dusun dan kegiatan lain di Desa Cempaka Barat Kecamatan Sungkai Jaya tersumbat tahun 2025.
Kepala Desa Cempaka Barat Iwan Heryanto alias (Joni), saat di hubungi media ini, ia membenarkan insentif RT / LINMAS belum tersalur, penyebabnya Aplikasi Desa Cempaka Barat terkunci dikemenkeu,” kata nya, Minggu, 30/11/2025.
Menurut Joni ada 8 Desa tahun ini aplikasi di Kementerian Keuangan mengalami eror, penyebab belum kami ketahui,” imbuhnya.
Sementara menurut Joni, untuk insentif RT / LINMAS / Kadus dll, dianggarkan di dalam APBDes melalui sumber Dana Desa ( DD ) dan beberapa kegiatan pembangunan yang direncanakan terpaksa di tunda ,” tuturnya.
Harapannya kepada semua pihak agar apa yang menjadi penyebab terjadinya eror dan terkunci aplikasi di kementerian keuangan masalah Desa kami.
“Dapat untuk memberi klarifikasi kepada publik, hal ini saya anggap perlu segera dilakukan guna menghindari berkembang opini masyarakat, jangan sampai terkesan bahwa insentif RT/LINMAS /Kadus dll itu, dikira sudah diselewengkan,” tegasnya.
Adapun dari 8 Pemerintah Desa mengalami nasib yang serupa diantaranya :
1. Desa Bumi Ratu Kecamatan Sungkai Selatan.
2. Desa Cahya Negeri, Kecamatan Abung Barat.
3. Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah.
4. Desa Sukamaju.
5. Desa Bangun Sari Kecamatan Abung Surakarta.
6. Desa Haduyang Ratu Kecamatan Bunga Mayang
7. Desa Pekurun Tengah Kecamatan Abung Tengah.
8. Desa Cempaka Barat Kecamatan Sungkai Jaya, (Editor: BrataNewsTV).














