KASUS MBG BGN MAKIN MELEBAR: JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH KANTONGI 47 NAMA, TUJUH TERSANGKA SUDAH DITETAPKAN

banner 120x600

JAKARTA, BrataNewsTV – Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) terus berkembang. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026) mengungkapkan bahwa jumlah pihak yang masuk dalam proses penyidikan kini bertambah menjadi 47 nama.

Angka tersebut meningkat dari sebelumnya yang tercatat sebanyak 41 orang. Namun, Febrie menegaskan bahwa masuknya seseorang dalam daftar pemeriksaan belum otomatis berarti telah melakukan tindak pidana atau dapat langsung diproses secara hukum. “Tidak serta-merta mereka terkait dengan perbuatan melawan hukum. Itu masih didalami oleh penyidik,” jelasnya.

BACA JUGA:  Skandal Oknum P3K Abung Semuli : Kelon Istri Orang - Kini Jadi Tersangka

Hingga saat ini, baru tujuh tersangka yang resmi ditetapkan dalam kasus ini. Ketujuh tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Irjen Pol Sony Sonjaya dan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya; Andri Mulyono (Komisaris PT YAT); Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review/IFSR); serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Meski identitas puluhan nama lainnya belum dibuka, Febrie memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada ketujuh tersangka tersebut. Tim penyidik Jampidsus kini memprioritaskan penyelesaian berkas perkara bagi para tersangka yang sudah ditetapkan, sembari terus menelusuri keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA:  Gubernur Lampung Diminta Untuk Hentikan-Dispensasi Angkutan Batubara Aturan Memang Ada!?

“Kami masih fokus untuk segera menyelesaikan pemberkasan karena itu menjadi prioritas khusus. Penyidik juga akan terus mendalami peran masing-masing pihak agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegas Febrie.

Kejaksaan Agung menjamin seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan undang-undang, tanpa terkecuali, seiring potensi kasus MBG BGN yang masih terbuka lebar untuk pengembangan lebih lanjut.” (Mg/Red).

banner 325x300