Bratanewstv || Disinyalir seorang oknum Kepala Sekolah SD berinisial SR menjabat sebagai Kepala Sekolah SD 10 di Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.
Terindikasi membancak Dana Operasional Sekolah ( BOS ) sumber dana APBN Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Menguapnya indikasi dugaan Korupsi Dana BOS tersebut, berdasarkan hasil konfirmasi media dengan salah satu guru pengajar di SD 10 Negeri Katon, mengatakan oknum Kepala Sekolah inisial SR, tidak transparan, kata sumber yang namanya tidak dapat di sebutkan, kata sumber, hari Juma’at, 9 Mei 2025.
Kemudian dugaan tersebut di perkuat oleh tidak adanya, papan informasi Anggaran Rencana Kegiatan Sekolah (Arkas) sumber Dana BOS Sesuai tahun anggaran berjalan yang wajib di publikasikan dan di pasang di Sekolah, sebagai bentuk dari akuntabilitas transparansi publik, di dalam pengelolaan sumber keuangan sekolah yang bersumber dari dana BOS.
Dengan tidak adanya transparansi oknum Kepala Sekolah SD N 10 Negeri Katon insial SR. Sumber meminta Inspektorat dan Dinas Pendidikan Pesawaran, agar dapat segera menelisik atas dugaan Korupsi dana BOS tersebut.
Bila ia terbukti oknum Kepala sekolah yang bersangkutan, melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, yang bertanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran KPA ,dalam pengelolaan keuangan sekolah sumber dana Bos.
Sampai berita ini di terbitkan oknum Kepala Sekolah SD N 10 Negeri Katon insial SR belum dapat di konfirmasi.
Paisal Bratanewstv, Pesawaran Melaporkan.