LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV – Seorang ibu rumah tangga bernama Surmalina Binti Sunali telah menjadi korban dugaan tindak pidananya penganiayaan oleh oknum guru PNS di salah satu SDN Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.
Peristiwa kekerasan fisik tersebut terjadi di kediaman korban pada Jumat malam, 17 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, dan kini tengah diselidiki Polres Lampung Utara dengan Nomor Pengaduan 456/VII/2026.
Berdasarkan kronologi di dalam laporan resmi kepolisian, insiden bermula ketika terlapor berinisial RN didampingi adiknya, RW, mendatangi rumah korban secara tiba-tiba, langsung memarahi Surmalina sambil menuntut klarifikasi atas pembicaraannya dengan tetangga.
“Korban hanya menjawab pertanyaan dan menyarankan mereka bertanya kepada Brilink jika tidak percaya, ” ujar Surmalina dalam laporannya.
Situasi memanas saat RW menarik lengan kiri korban untuk menyeretnya keluar guna menuju kedai Brilink.
Dalam kondisi emosional, RN bangkit dari kursi dan lansung memukulkan korban mengunakan tangan. kosong tersebut ke bagian lengan tangan kiri bawah pundak Surmalina sebanyak satu kali. Kekerasan ini diduga dipicu oleh konflik asmara antara suami korban dan terlapor.
Surmalina mengungkapkan bahwa dirinya memiliki bukti transfer uang senilai Rp4 juta dari suaminya kepada RN, informasi yang korban peroleh dari keterangan pihak Brilink. Namun, dalam video yang terekam keluarga korban, RN b membantah tuduhan perselingkuhannya dan. mengklaim uang tersebut merupakan pembayaran hutang pribadi, seraya menegaskan statusnya sebagai PNS memiliki bergaji layak yang tidak mungkin menerima uang suami orang lain.
Ketegangan di lokasi baru mereda setelah kedatangan Kepala Desa setempat yang berusaha menengahi keributan. ” Hingga berita ini diturunkan, Polres Lampung Utara masih mendalami kasus lebih mendalam guna mengungkap kebenaran materiil, dan termasuk validitas bukti transfer dan motif penganiayaan.
BrataNewsTV memberikan ruang klarifikasi hak jawab seluas luasnya bagi terlapor maupun instansi pendidikan terkait untuk menyampaikan klarifikasi secara resmi demi menjaga prinsip praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan. (Red)














