Inspektorat : Kepala UPTD SDN-01 Kembang Tanjung Masih Sedang Dalam Proses Pemeriksaan Pendahuluan

Reporter Brata News TV
banner 120x600

BrataNewsTV-Menindaklanjuti pemberitaan indikasi dugaan pelanggaran PP Nomor 17 tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 yang di lakukan Kepala UPTD di Sekolah Dasar Negeri ( SDN 01 ) Kembang Tanjung Abung Selatan Lampung Utara dan memberikan sanksi moral kepada puluhan siswa siswi, belajar di lantai, lantaran orang tua atau wali murid mereka, belum mampu melunasi pembayaran “Baju Batik dan Baju Olahraga, yang di jual oleh Kepala Sekolah SDN 1 Kembang Tanjung, sebagaimana di sebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara Sukatno, saat di mintai tanggapan terkait persoalan dugaan pelanggaran tersebut.

BACA JUGA:  Hi. Alimin Tokoh Politik dan Masyarakat Angkat Bicara Terkait Isu Krusial : Konflik Agraria Lahan Eks PT Daya Itoh

Menurut Sukatno, nanti Inspektorat segera turun di lapangan, katanya singkat,di dalam via whatsApp saat dikonfirmasi oleh media, Senin,15 Desember 2025.

Demikian pula Inspektur Pembantu Khusus Irbansus Inspektorat Lampung Utara Rhido, saat di konfirmasi terkait adanya indikasi dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh Kepala Sekolah SDN O1 Kembang Tanjung, menurutnya Rhido, masih sedang di dalam proses pemeriksaan pendahuluan, ungkap Rhido dalam waktu yang terpisah.

Sementara Yuliana Kepala Sekolah SDN 01 Kembang Tanjung, pada berita sebelumnya tidak membantah atas perbuatan tersebut di lakukan kepada puluhan siswa, sebagai bentuk sanksi moral “efek jera’ dan supaya orang tua mereka datang ke sekolah untuk melunasi, kewajiban pembayaran baju batik dan baju olahraga, karena baju sudah redi,” tutur Yuliana

BACA JUGA:  Terkuak Membangun Gerai & Gedung KDKMP Menelan Dana Miliaran

“Ia juga mengatakan bahwa setiap peserta didiknya itu wajib memakai “Baju Batik dan Baju Olahraga,” terang Yuliana,- (Red).

banner 325x300