Photo : Emak-Emak Sendang Antrian LPG 3kg Di Salah Satu Pangkalan Di Abung Selatan.
Bratanewstv || Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara di minta oleh kaum emak – emak jangan hanya cuma pencitraan untuk menyikapi terkait kelangkaan Gas LPG 3kg dan harga eceran yang kian meroket tinggi lampui ketentuan “Harga Eceran Tertinggi”
(HET)
Penelusuran tim media di beberapa tempat yang berbeda – beda keluhan warga khusus nya kaum ibu rumah tangga ( emak-emak )
di Lampung Utara.Hadapi hari raya Idul Fitri 1446 H – 2025 yang tinggal menghitung hari lagi.
“Bukan baju baru ” bukan kueh lebaran dan bukan juga pula Tunjangan Hari Raya (THR) tetapi terkait kelangkaan dan harga eceran Gas LPG 3kg baik di dalam di Kota sampai di pelosok Desa harga eceran terendah Gas LPG 3kg mencapai harga Rp 30-32-38 ribu,” ungkap kaum emak-emak yang tidak dapat di uraikan satu persatu, Selasa, 25/3/2025.
Dikutip dari ketentuan regulasi pada Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Gas LPG 3 kg – per tabung di Lampung sebelumnya dari harga Rp 18.000 rb – per – tabung naik menjadi Rp 20.000 rb -per- tabung, ketetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: G/816/V.25/HK/2024 – (Gubernur Lampung).
Sehingga dapat di simpulkan apa yang jadi harapan kaum-kaum emak-emak ibu rumah tangga di Lampung Utara mendasar, untuk meminta Kepala Dinas Perdagangan dapat bertindak tegas dan memastikan HET Gas LPG 3kg sesuai regulasi.
Sementara ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, apabila terdapat pihak, pelaku usaha yang terbukti menjual LPG subsidi 3kg di atas HET bisa dan dapat di kenakan pidana dan penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Sampai berita ini di terbitkan Kadis Perdag Lampung Utara belum dapat di konfirmasi,” ( Tim/Bratanewstv).