KALSEL SKANDAL IJAZAH “ASPAL” DI TANAH BUMBU: Menyeret Anggota DPRD Fraksi PAN Inisial R Kembali Memanas!

banner 120x600

KALIMANTAN SELATAN BrataNewsTV – Lambatnya roda penegakan hukum dalam menangani dugaan pemalsuan dokumen pendidikan (Ijazah Asli Tapi Palsu/ASPAL) yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu berinisial R dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), memicu kemarahan publik. Kasus yang telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan sejak Mei 2024 ini hingga Oktober 2026 belum menunjukkan titik terang, seolah-olah ada upaya untuk pemblokiran atau pembiaran terhadap oknum wakil rakyat tersebut.

Publik tidak lagi menerima alasan “proses penyelidikan”. Desakan transparansi kini mengarah tajam pada dua pintu: Kepolisian yang dinilai lamban, dan Partai Politik yang dinilai abai terhadap integritas kadernya.

Berdasarkan berkas laporan resmi yang diserahkan oleh pelapor, Doni Sriardi, kejanggalan yang ditemukan bukan sekadar kesalahan administratif kecil, melainkan indikasi pemalsuan sistematis dan berjenjang. Dokumen yang digunakan R untuk memenuhi syarat pencalonan legislatif (Pileg) diduga cacat hukum mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas:

1. Ijazah SD: Diduga bermasalah dalam hal keabsahan penerbitan.
2. Ijazah Kejar Paket B (Setara SMP): Terdapat diskrepansi data.
3. Ijazah Kejar Paket C (Setara SMA): Menjadi puncak gunung es dari rangkaian dokumen palsu tersebut.

BACA JUGA:  Menyeruak Rumor Beredar Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Terjaring OTT KPK

Yang lebih mencengangkan adalah temuan adanya perbedaan nama dan tanggal lahir yang signifikan antar-ijazah tersebut. Fakta ini mengindikasikan adanya upaya manipulasi identitas untuk menutupi jejak pendidikan asli, atau bahkan penggunaan identitas orang lain.

Ditreskrimsus Polda Kalsel beralasan bahwa penyelidikan memakan waktu karena harus melakukan verifikasi lintas pulau ke wilayah Sulawesi, tempat sekolah asal penerbitan ijazah R berada. Penyidik dikabarkan telah memeriksa saksi kunci, mulai dari Kepala Desa hingga Kepala Sekolah di lokasi tersebut.

Namun, pertanyaan publik sederhana: Sudah dua tahun, apakah sebegitu sulitnya mendapatkan surat keterangan resmi dari sebuah institusi pendidikan?Kelambatan ini justru melahirkan spekulasi liar di tengah masyarakat bahwa ada “rem tangan” yang ditarik untuk melindungi status R sebagai anggota dewan.

Di sisi politik, sikap DPD PAN Tanah Bumbu dan DPW PAN Kalimantan Selatan dinilai sangat memprihatinkan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas berupa penonaktifan sementara (suspensi) terhadap R.

Padahal, secara moral dan politis, partai pengusung memiliki tanggung jawab besar. Masyarakat mendesak pengurus partai membuka proses verifikasi administrasi yang mereka lakukan saat Pileg lalu.

BACA JUGA:  Menerima Suap Miliaran - Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Ditetapkan Tersangka

Apakah partai benar-benar memeriksa keaslian dokumen?

Atau hanya menggugurkan kewajiban administratif tanpa verifikasi substansial?

Ketidakjelasan ini merusak kepercayaan pemilih terhadap integritas partai. Jika R terbukti bersalah, maka partai juga ikut menanggung malu karena telah meloloskan kader dengan dokumen meragukan ke kursi DPR.

Jika hasil verifikasi final dari instansi pendidikan di Sulawesi dan kesimpulan penyidik menyatakan dokumen tersebut palsu, R terancam jeratan berat:
Pasal 263 dan 264 KUHP: Tentang pemalsuan surat/dokumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas: Sanksi pidana dan denda bagi pengguna dan pembuat ijazah palsu.

Selain itu, secara internal partai, R berpotensi menghadapi mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) jika terbukti melanggar kode etik dan ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat menolak menunggu vonis pengadilan yang bisa bertahun-tahun lamanya. Prinsip Praduga Tak Bersalah tidak boleh dijadikan tameng untuk tetap duduk di kursi empuk dewan sambil menyelidiki kasus sendiri.

Publik menuntut:

1. Ditreskrimsus Polda Kalsel  segera merilis perkembangan resmi: Apakah R sudah ditetapkan sebagai tersangka? Apa hasil verifikasi dari Sulawesi?

BACA JUGA:  Disinyalir : Bagikan - Menu MBG Tidak Layak Konsumsi SPPG YPPSDP Sindang Sari

2. DPD & DPW PAN segera menonaktifkan R sementara waktu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan untuk memudahkan proses hukum tanpa intervensi jabatan.

Jika hukum masih terasa tumpul ketika menyentuh elit politik lokal, maka kepercayaan rakyat terhadap negara akan semakin runtuh. Kasus R di Tanah Bumbu bukan lagi soal satu individu, tapi ujian bagi kredibilitas penegak hukum dan partai politik di Kalimantan Selatan. (Red)

banner 325x300