Akun IG “Makassar Terekam” Resmi Dilaporkan Karna Membuat Peta Komflik Dengan Memposting Tuduhan A Nasrun Dg Tarang Danai Geng Motor

banner 120x600

MAKASSAR, BrataNewsTV – Sebuah akun Instagram Makassar Terekam menjadi sorotan setelah mengunggah konten berupa peta konflik mapping yang berisi tuduhan bahwa A Nasrun Dg Tarang mendanai aktivitas geng motor.

Postingan tersebut beredar luas dan di-screenshot oleh warga pada Kamis, 08/10/2026. Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menampilkan foto, alur, dan narasi yang mengaitkan nama A Nasrun Dg Tarang dengan kelompok geng motor yang meresahkan di Makassar.

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak A Nasrun Dg Tarang dengan tegas membantah.

“Itu fitnah dan tidak berdasar. Saya tidak pernah danai geng motor. Itu tuduhan keji yang mencemarkan nama baik saya dan keluarga. Peta-peta yang dibuat itu karangan,” ujar A Nasrun Dg Tarang saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:  SANDERA SILENCE: KASUS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH PILKADA LU RP40 MILIAR MASIH ‘GELAP’, KEJARI LAMPUNG UTARA BUNGKAM

Kuasa hukum A Nasrun Dg Tarang menilai unggahan akun IG tersebut telah masuk ke dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, “Klien kami dirugikan. Akun tersebut dengan sengaja menyerang kehormatan dengan menuduhkan suatu hal tanpa bukti, dan disebar agar diketahui umum. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai UU ITE Pasal 27A,” tegas kuasa hukumnya.

Sementara itu, pengamat media sosial mengingatkan bahwa membuat peta Konflik infografis tuduhan tanpa disertai bukti hukum yang sah berpotensi menjadi pelanggaran hukum.

BACA JUGA:  BANCA DANA DESA OKNUM KADES KEDATON DIGIRING KE MOBIL TAHANAN KEJARI LAMPURA

“Media sosial bukan ruang bebas untuk menuduh. Kalau ada dugaan pendanaan geng motor, laporkan ke polisi dengan bukti, bukan membuat peta tuduhan di Instagram,” ujar pengamat.

Hingga berita ini diterbitkan, akun IG yang dimaksud masih dapat diakses dan belum menghapus postingannya, juga belum memberikan klarifikasi resmi.

Pihak A Nasrun Dg Tarang menyatakan akan melaporkan akun tersebut ke Polda Sulsel Subdit Cyber Crime.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap tuduhan di media sosial yang belum terbukti kebenarannya dan menunggu proses penyelidikan aparat,- (**)

banner 325x300