‎KETUA KOALISI PEMUDA DAN MAHASISWA SULSEL RESMI LAPORKAN OKNUM MEDIA DARI INDEKS MEDIA BERINISIAL KAHAR ITING KE POLDA SULSEL.

Reporter dari Brata News TV
banner 120x600

Makassar, BrataNewsTV- Pada 23 September 2026. Ketua Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan, Adhy Nuryadin secara resmi mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk menempuh langkah hukum terkait pemberitaan yang dinilai telah merugikan nama baik dan kehormatan dirinya.

‎Dalam proses pelaporan tersebut, Ketua Koalisi hadir dengan didampingi oleh seluruh kader Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulsel sebagai bentuk solidaritas, dukungan kelembagaan, sekaligus komitmen untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

‎Persoalan ini bermula pada 29 Agustus 2026, ketika Ketua Koalisi hadir sebagai narasumber dalam pemberitaan media mengenai dugaan adanya bandar narkotika dari dalam Lapas Palopo.

‎Menurut keterangan pelapor, dalam pemberitaan tersebut dirinya hanya memberikan keterangan sebagai narasumber terkait persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan publik, khususnya mengenai dugaan peredaran narkotika dari dalam lingkungan Lapas Palopo.

‎Pelapor menegaskan bahwa keterangannya pada saat itu merupakan bagian dari upaya meminta perhatian terhadap dugaan persoalan yang berkaitan dengan lembaga pemasyarakatan dan tidak dimaksudkan untuk melakukan pemerasan terhadap pegawai Lapas Palopo,

‎”Namun pada saat konfirmasi ke pihak Lapas Palopo, mereka tidak merespon sama sekali bahkan bungkam dan menutup mata pada saat di konfirmasi bahkan Kalapas Palopo melakukan Pemblokiran WhatsApp”

‎Menurutnya, Pihak Lapas Palopo ini bisa saja bawa Baper sehingga tidak merespon padahal mereka penjabat publik di Lapas Palopo, Mungkin saja karna persoalan masalah kemarin beberapa napi di Lapas Palopo di Kirim Ke Nusakambangan atas penunjukan pemberitaannya.

‎Ia mempertanyakan unsur pidananya dimana dan letak memerasnya dimana sedangkan ia terima uang dari Kahar Iting bukan pegawai lapas maupun napinya. Justru sya mau tanya sumber uang itu dri mana dan kenapa harus di rekeningnya ditransfer tanpa membuktikan bukti transfer.

‎”Menurut Kepala Rutan Masamba Luwu Utara, Katanya Adhy Terima Dana Dari Pihak Lapas sebesar Rp. 4.000.000 namun yang sampai Dana sebebas Rp. 1.500.000. Ia menilai dijual oleh oknum media inisial Kahar Iting”.

‎Selain Itu, Terkait Uang sebesar Rp. 300.000 perbulan itu Kahar juga yang Komunikasikan ke Pihak Lapas Palopo dan Paksakan Pihak Lapas agar mendapatkan tiap bulannya Rp. 300.000. Jadi yang memeras sebenarnya Siapa ???

‎Selanjutnya, pada tanggal 30 Agustus 2026, muncul pemberitaan dari media yang disebut Indeks Media, yang menurut pelapor memuat tuduhan bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap pegawai Lapas Palopo.

‎Tuduhan tersebut kemudian dipersoalkan oleh pelapor karena, menurut keterangannya, dirinya tidak melakukan komunikasi ke pihak Lapas Palopo apa lagi mau pemaksaan terhadap pihak Lapas Palopo untuk menyerahkan uang karena yang komunikasikan semua itu ialah Kahar Iting sendiri dari Indeks Media Mitra dari Lapas Palopo itu sendiri.

‎Menurut pelapor, situasi tersebut semakin memperkuat pertanyaan mengenai dasar munculnya tuduhan bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap pegawai Lapas Palopo.

‎PERSOALAN UANG DAN TUDUHAN PEMERASAN

‎Pelapor juga membantah tuduhan bahwa dirinya memeras pegawai Lapas Palopo.

‎Menurut keterangannya, apabila terdapat transaksi atau penerimaan uang yang kemudian dikaitkan dengan persoalan tersebut, uang tersebut bukan diterima dari pegawai Lapas Palopo maupun narapidana Lapas Palopo, melainkan berkaitan dengan pihak lain, termasuk pihak yang disebut berinisial Kahar Iting.

‎Ia menilai, kalaupun mereka melakukan suap menyuap itu tidak dibenarkan karena sama saja pihak Lapas Palopo ini takut dengan terbongkarnya Permainan di Lapas Palopo dan tidak ada itu namanya Pemerasan tapi Kesepakatan, Jika di Katakan Pemerasan sama saja Kahar Iting ini mendukung Pemerasan karena dia yang komunikasikan ke pihak Lapas Palopo.

‎Pelapor mempertanyakan dasar tuduhan pemerasan tersebut, termasuk asal-usul uang yang disebut-sebut dalam pemberitaan serta alasan adanya transaksi melalui rekening tertentu apabila memang benar terdapat transfer.

‎Pelapor juga mempertanyakan adanya informasi yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp4 juta, sementara menurut keterangan yang diterimanya dari Kepala Rutan Masamba, jumlah yang sampai kepada dirinya disebut hanya sekitar Rp1,5 juta.

‎Atas persoalan tersebut, pelapor meminta agar seluruh aliran dana, bukti transfer, rekening pengirim, rekening penerima, serta pihak yang menginisiasi transaksi diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.

‎Pelapor juga menyampaikan bahwa terkait adanya uang sebesar Rp300 ribu per bulan, menurut keterangannya hal tersebut bukan merupakan permintaan atau paksaan dari dirinya, melainkan justru terdapat komunikasi dan dorongan dari pihak berinisial KI/Kahar Iting kepada pihak Lapas agar dirinya memperoleh pembayaran tersebut.

‎Atas dasar itu, pelapor mempertanyakan konstruksi tuduhan pemerasan yang diarahkan kepadanya dan meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat secara objektif.

‎LANDASAN HUKUM

‎Pelaporan ini ditempuh berdasarkan hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip penghormatan terhadap hak orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945.

‎Dalam hal pemberitaan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu kerangka hukum yang relevan. UU Pers menjamin kemerdekaan pers, namun pada saat yang sama mengatur tanggung jawab pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik serta penghormatan terhadap hak masyarakat.

‎UU Pers juga mengenal mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai bagian dari penyelesaian persoalan pemberitaan. Dewan Pers sendiri menyediakan mekanisme pengaduan terhadap karya jurnalistik maupun kegiatan jurnalistik yang diduga melanggar UU Pers dan/atau Kode Etik Jurnalistik.

‎Apabila pemberitaan yang dipersoalkan disebarluaskan melalui media elektronik dan memenuhi ketentuan yang berlaku, pelapor juga meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik. Ketentuan tersebut mensyaratkan adanya tuduhan terhadap seseorang yang dilakukan dengan maksud agar diketahui umum melalui sistem elektronik dan merupakan tindak pidana aduan.

‎Dalam konteks tuduhan pemerasan, pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

‎Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana pemerasan, sedangkan Pasal 483 mengatur tindak pidana pengancaman dengan ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia untuk memaksa seseorang memberikan barang atau melakukan tindakan tertentu.

‎Dengan demikian, pelapor meminta agar setiap tuduhan mengenai pemerasan tidak hanya didasarkan pada narasi pemberitaan, tetapi diperiksa berdasarkan bukti transaksi, komunikasi, pihak yang menyerahkan uang, pihak yang menerima uang, tujuan pembayaran, serta siapa yang sebenarnya menginisiasi dan meminta pembayaran tersebut.

‎KEBEBASAN PERS DAN HAK ATAS KEHORMATAN

‎Koalisi Mahasiswa Sulsel menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi.

‎Namun, kebebasan pers tidak berarti menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh perlindungan atas kehormatan dan nama baiknya. Demikian pula, penggunaan mekanisme hukum tidak boleh dipandang sebagai upaya membungkam kerja jurnalistik.

‎Koalisi memandang bahwa kedua prinsip tersebut harus berjalan secara seimbang: kemerdekaan pers harus dihormati, sementara hak setiap warga negara atas kehormatan dan perlindungan hukum juga harus dijamin.

‎Apabila terdapat sengketa mengenai karya jurnalistik, mekanisme yang tersedia dalam UU Pers dan ketentuan Dewan Pers tetap menjadi bagian penting untuk dipertimbangkan. Dewan Pers menyatakan pengaduan dapat berkaitan dengan karya jurnalistik, perilaku, maupun tindakan wartawan yang berhubungan dengan kegiatan jurnalistik.

‎KOALISI MAHASISWA SULSEL MINTA PENEGAK HUKUM PERIKSA SELURUH PIHAK

‎Ketua Koalisi Mahasiswa Sulsel meminta Polda Sulsel tidak hanya memeriksa dirinya sebagai pihak yang diberitakan, tetapi juga memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam munculnya tuduhan tersebut.

‎Pemeriksaan diharapkan mencakup:

‎* pihak yang pertama kali menyampaikan tuduhan pemerasan;
‎* pihak yang memberikan informasi kepada media;
‎* pihak yang disebut sebagai sumber informasi;
‎* pihak yang melakukan komunikasi terkait transaksi;
‎* bukti transfer dan rekening yang digunakan;
‎* asal-usul dana yang disebut dalam pemberitaan;
‎* pihak yang menerima dan menyerahkan uang;
‎* komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat; serta
‎* materi pemberitaan yang menjadi dasar munculnya tuduhan terhadap pelapor.

‎Koalisi menilai pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar proses hukum tidak berhenti pada narasi atau asumsi, melainkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak.

‎DIDAMPINGI SELURUH KADER KOALISI MAHASISWA SULSEL

‎Kehadiran seluruh kader Koalisi Mahasiswa Sulsel di Polda Sulsel merupakan bentuk dukungan moral dan kelembagaan kepada Ketua Koalisi dalam menempuh jalur hukum.

‎Seluruh kader menegaskan bahwa pengawalan perkara dilakukan secara tertib, damai, konstitusional, dan tanpa intimidasi terhadap pihak mana pun.

‎Koalisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penghakiman terhadap pihak pelapor maupun pihak yang dilaporkan sebelum proses hukum memberikan kesimpulan berdasarkan alat bukti yang sah.

‎PERNYATAAN PENUTUP

‎Ketua Koalisi Mahasiswa Sulsel menegaskan bahwa dirinya siap memberikan keterangan dan bukti yang diperlukan kepada aparat penegak hukum.

‎“Saya siap mempertanggungjawabkan seluruh tindakan saya secara hukum. Yang saya persoalkan adalah ketika saya diberitakan seolah-olah melakukan pemerasan terhadap pegawai Lapas Palopo, sementara saya tidak pernah meminta uang kepada pegawai Lapas Palopo. Saya meminta agar semuanya dibuka secara terang: siapa yang memberikan uang, dari mana uang itu berasal, siapa yang mentransfer, siapa yang menerima, siapa yang meminta, dan apa dasar tuduhan bahwa saya melakukan pemerasan.”

‎“Kalau memang ada bukti saya melakukan pemerasan, silakan dibuktikan secara hukum. Tetapi apabila tuduhan tersebut tidak benar dan telah merugikan nama baik saya, saya juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.”

‎Koalisi Mahasiswa Sulsel menyerahkan proses selanjutnya kepada Polda Sulsel dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

‎Koalisi Mahasiswa Sulsel akan terus mengawal perkara ini melalui jalur konstitusional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, kebebasan pers, hak asasi manusia, dan asas praduga tak bersalah.

‎Sumber : KOALISI PEMUDA DAN MAHASISWA SULAWESI SELATAN,-
‎(Robby.R)

banner 325x300
BACA JUGA:  BUMDES : Lampung Jaya Tebar Bibit Ikan : 22000 Ekor