JAKARTA – BrataNewsTV – (1 Juli 2026) Di tengah gemuruh desakan publik meminta pemerintah menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai jagoan baru pemerintah hanya bertopeng kesejahteraan rakyat,. menimbulkan pro-kontra di tengah hiruk pikuk kehidupan masyarakat.
Realitas di lapangan justru program “MBG” ini berbalik menampar wajah kemanusiaan kita. Bukan gizi yang didapat, melainkan ini racun gratis dan bukan kesejahteraan yang dirasakan, melainkan ketakutan.
Fakta bahwa sekitar 33.000 pelajar SD dan SMA di seluruh Indonesia kini mengalami keracunan massal bukan sekadar angka statistik; ini adalah bukti nyata kegagalan sistemik yang berdarah-darah.


Lebih miris lagi, di balik suara omprengan makanan yang seharusnya menjadi simbol kepedulian negara, terdengar desing uang rakyat yang dikorupsi secara berjamaah dari hulu ke hilir.
Pertanyaannya : Di mana hati nurani para pejabat? Dan para pendukung MBG lebih mementingkan untuk kepentingan sendiri, di mana posisi program ini jika ditilik dari kacamatanya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945? ”
Sebagaimana diorasikan para pendukung Maling Berkedok Gizi (MBG) di sepanjang bulan Juni 2026 dan di berbagai daerah, justru menampar wajah negara yang sudah menciptakan suasana Indonesia menjadi gaduh.
Penyimpangan Semangat Konstitusi: Pasal 28H, 31, 33, dan 34
Banyak pihak berlindung pada dalil bahwa negara wajib memenuhi hak dasar warga. Namun, mari kita bedah secara dingin dan kritis. UUD 1945 ini memang sangat mulia tetapi implementasi MBG di saat ini justru mencederai roh pasal-pasal tersebut:
1. Pasal 28H Ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin… serta mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Keracunan massal terhadap 33.000 anak adalah pelanggaran nyata terhadap hak atas kesehatan dan lingkungan yang sehat. Negara, melalui programnya, justru menjadi sumber penyakit. Apakah ini yang disebut “sejahtera”?
2. Pasal 31 Ayat (1): “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Pendidikan tidak bisa berjalan optimal jika peserta didiknya sakit akibat konsumsi pangan yang tidak layak. MBG yang sudah bermasalah justru menghambat proses belajar-mengajar karena sekolah berubah menjadi ruang gawat darurat, bukan ruang ilmu.
3. Pasal 33 Ayat (3): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara…”
Pangan adalah hajat hidup orang banyak. Namun, ketika pengadaan MBG diserahkan kepada mekanisme pasar yang koruptif tanpa pengawasan ketat, negara seolah melepas kontrolnya.
Hasilnya? Kualitas makanan dikorbankan demi margin keuntungan oknum penyedia jasa. Ini bukan penguasaan negara untuk rakyat, tapi penguasaan para oknum untuk kantong pribadi.
4. Pasal 34 Ayat (1): “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Program ini sering dibungkus sebagai bentuk pemeliharaan negara. Namun, jika dana yang seharusnya untuk memelihara mereka justru bocor akibat korupsi secara berjamaah, maka negara telah gagal untuk melaksanakan amanat konstitusi. Dengan membiarkan program ini berjalan maka tak ubahnya membiarkan anak-anak keracunan dan menelantarkan anak-anak generasi ini secara terselubung.

Perlu ditegaskan bahwa tidak ada satu pun kalimat dalam Pasal 28H, 31, 33, atau 34 UUD 1945. Secara eksplisit menyatakan memerintahkan negara menyelenggarakan program “Makan Gizi Gratis” dalam bentuk distribusi makanan siap saji massal.
Konstitusi menjamin hak atas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Benar cara pemenuhannya adalah pada kewenangan negara. Namun, ketika negara memilih jalur MBG sebagai metode utama, seakan – akan negara mengambil tanggung jawab penuh atas kualitasnya. Kegagalan dan menjamin keamanan pangan adalah kelalaian negara, bukan sekadar kesalahan teknis vendor.
Program MBG, dalam eksekusinya saat ini, tampak lebih seperti proyek kepentingan politik dan pencitraan daripada solusi yang struktural. Alih-alih memperbaiki daya beli masyarakat (melalui peningkatan upah dan subsidi langsung). Negara bahkan memilih jalan pintas yang rentan kebocoran.
“Korupsi Berjamaah: Luka Terbuka Bangsa”
Kasus keracunan 33.000 pelajar adalah puncak gunung es. Di bawahnya, memiliki skema “Korupsi” tersembunyi sistematis. Dari penganggaran, tender, hingga jual beli titik dapur dan distribusi, hingga pelaporan, semua terlibat dalam pesta pora uangnya rakyat. Ini bukan lagi “korupsi individu”, tapi melainkan korupsi berjamaah yang secara langsung melibatkan birokrat, politisi, dan pengusaha nakal.
Uang yang seharusnya menjadi protein dan vitamin bagi anak bangsa, berubah menjadi mobil mewah, rumah mewah, dan rekening gendut para koruptor. Sementara itu, anak – anak kita terbaring lemas, muntah-muntah, dan trauma akibat makanan yang diberikan oleh negara mereka sendiri.

Mari kita lihat hitam di atas putih. Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 dengan tegas di dalam menyatakan : ” Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen ( 20% ) dari keseluruhan sumber APBN. Komitmen 20% diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (4) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 49 Ayat (1).
Salah satu sorotan utama adalah alokasi dana pendidikan sebesar Rp223 Triliun. Angka fantastis ini seharusnya menjadi hak mutlak para guru untuk peningkatan kesejahteraan, serta untuk membangun infrastruktur pendidikan yang lebih layak, laboratorium lengkap, dan perpustakaan memadai.
Alih-alih menikmati hak tersebut, para guru masih bergelut keterbatasan finansial dan keterbatasan fasilitas mengajar, sementara atap sekolah pada bocor dan muebeler di biarkan rusak. Mengapa? Karena sebagian besar likuiditas APBN ditarik paksa untuk mensubsidi rantai pasok MBG yang penuh tanda tanya.
Pelanggaran Hak Dasar: Ketika 20% APBN Diabaikan
Pengalihan dana 20% ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sudah menjadi pelanggaran konstitusional yang sistematis. Dengan memprioritaskan MBG di atas pemenuhan standar minimumnya pendidikan dan kesehatan, negara secara tidak langsung.
Negara rela menghabiskan triliunan rupiah untuk memberikan makanan yang akhirnya membuat anak-anak keracunan, namun enggan mengalokasikan dana yang cukup untuk memastikan guru mengajar dengan nyaman dan siswa belajar di gedung yang aman.
Ini adalah bentuk penyimpangan prioritas negara yang berbahaya. Kesehatan dan pendidikan adalah fondasi bangsa. Jika fondasi ini digerogoti demi ambisi proyek pencitraan sesaat, maka bangunan negara ini akan runtuh.
Rakyat menuntut jawaban:
* Siapa yang berani memangkas Rp223 Triliun dana pendidikan?
* Ke mana larinya uang tersebut jika bukan untuk guru dan sekolah?
* Apakah para pejabat rela anaknya makan makanan beracun demi “proyek nasional” mereka?
Jangan biarkan generasi emas Indonesia tumbuh dengan perut sakit akibat makanan buruk dan otak kosong akibat sekolah yang terbengkalai. Kembalikan dana pendidikan! Hentikan pembantaian terselubung melalui MBG!
Hentikan Sandiwara!
Pemerintah harus berhenti berlindung di balik slogan “Nawa Cita” atau janji politik kampanye lainnya. Rakyat tidak butuh lagi basa-basi. Rakyat butuh ketenangan dan pertanggungjawaban.
Jika MBG tidak mampu dijalankan dengan bersih, transparan, dan aman, maka tampa kecuali hentikan program ini. Jangan “Gizi’ dijadikan sebagai kedok kemanusiaan dan kebutuhan anak-anak Indonesia, sebagai kelinci percobaan bagi ketidakmampuan birokrasi dan keserakahan para elit politik.
UUD 1945 tidak memerintahkan MBG, tapi UUD 1945 memerintahkan negara untuk dapat melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Saat ini, negara justru sedang melukai mereka. Sudah cukup.
Kembalikan uang rakyat, adili para koruptor, dan fokuslah pada perbaikan fundamental ekonomi rakyat, bukan pada proyek-proyek mercusuar yang beracun.
(BrataNewsTV/Opini Khusus)













