Caption : Photo Tim Kuasa Hukum “Yusron – Korban ”
Lampung Utara || Terkait perkara Yusron warga Desa Kubu Hitu kecamatan Sungkai Barat yang sebelumnya di laporkan oknum Kepala Desa Sahroni, disinyalir ada indikasi percobaan pemerasan terhadap warganya sendiri, dengan menggunakan keterangan saksi yang di duga tidak benar alias palsu.
Polemik pada perkara tersebut mengarah ada unsur – unsur dugaan tindak pidana pemerasan 3 (tiga) kuasa hukum Yusron akan membuat laporan balik ke Polisi balik atas perbuatannya, hal tersebut di katakan Candra Guna,S.H dengan beberapa awak media, hari Jum’at 15 November 2024.
Candra Guna,S.H yang mewakili tim kuasa hukum Yusron, CAS & Partners. Rangkaian peristiwa yang menjadi bahan laporan dari oknum kepala Desa Kubu Hitu merupakan dugaan peristiwa bohong terlebih lagi dari rangkaian cerita Kepala Desa, tidak sesuai dengan pakta yang terjadi sebenarnya.
Candra Guna menuturkan ada hal menarik, bahwa oknum Kepala Desa Kubu Hitu yang melaporkan Yusron (klien kami) merupakan laporan yang dia buatnya di Polsek Sungkai Selatan tersebut terindikasi penuh dengan kebohongan di dalam keterangannya yang terkesan mengada-ada.
“Karena menurut kami,laporan itu memiliki tujuan ada upaya oknum Kepala Desa Kubu Hitu untuk melakukan pemerasan terhadap Yusron,” beber Candra.
Tambah Candra Guna jangan ia-red merasa dirinya kepala desa, lantas semaunya mau meminta uang perdamaian dengan jumlah yang cukup fantastis sebanyak Rp 120 juta, hal ini bernuansa , kami duga oknum Kades Kubu Hitu Sahroni mempunya niatan jahat dengan maksud untuk memeras klein kami Yusron,” imbuh Candra.
Kembali Canda menjelaskan pada laporan oknum Kades dan saksi-saksi pada perkara yang di laporkan oknum Kades tersebut ke Polisi, tidak secara utuh pakta yang terjadi sebenarnya dan terindikasi telah membuat keterangan palsu.
“Sesuai dengan keterangan klien kami baik itu sebelum terjadinya peristiwa atau sudah terjadinya peristiwa,” ungkap Candra.
Jadi atas perkara ini, kami pihak Tim kuasa hukum Yusron akan membuat laporan balik mengenai dua perkara. Yang pertama pada perkara keterangan saksi palsu dan yang ke dua laporan percobaan pemerasan kepada klein kami,” ujar Candra Guna.
Selanjutnya kuasa hukum Yusron seorang warga desa Kubu Hitu, juga mengapresiasi Kepolisian di dalam penegakan hukum dan berharap untuk dapat melihat telisik pakta sebenar-benarnya pada perkara ini, terlebih pada laporan yang akan di lakukan oleh tim kuasa hukum CAS & Partners di dalam dua perkara nanti.
Sebagai informasi, Yusron seorang warga desa Kubu Hitu yang di duga telah menjadi korban rekayasa dengan keterangan palsu, oknum Kades dan saksi yang kini menjadi tahapan pada proses hukum di Kepolisian. Yusron di dampingi oleh tiga kuasa hukum di antaranya ; Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE. – Chandra Guna, S.H dan Hendraji, S.H. dari kantor hukum CAS & Partners ,- (*/Red).