BERITA  

HGU PT AKG – Terindikasi Ilegal – Masyarakat Adat Gelar Aksi Damai

Reporter Brata News TV
banner 120x600

Lampung – Masyarakat Adat Buai Pemuka Pangeran Tua Way Kanan menggelar aksi damai di depan Kantor Perusahaan PT. Adi Karya Gemilang ( AKG ). Anak Perusahaan Sungai Budi Grup ( SBG ) atau yang di kenal familiar nya, perusahaan Bumi Waras (BW).

Aksi damai masyarakat adat tersebut yang dipimpin oleh penyeimbang adat Ruly Runa Yuda glr Suttan Senjakala Muda adalah raja ke ( 26 ) dari Marga Pemuka Pangeran Tua Kebuaian Pemuka dan di dampingi tokoh masyarakat adat yakni H Iwan Setiawan glr Pangeran Gusti Mega bersama Andi Hakim glr Marga Batin, beberapa waktu hari yang lalu berjalan aman dan kondusif,8/2024.

Aksi damai masyarakat adat tersebut guna meminta hak tanah ulayat masyarakat adat yang di duduki perusahaan PT ( AKG ) agar dikembalikan kepada masyarakat adat Buai Pemuka Pangeran Tua.

Dalam orasinya Hi. Iwan Setiawan dengan jelas menerangkan bahwa, dirinya pernah pula mendapatkan jabatan yang strategis di kepemerintahan dan pada kesempatan itu pula ia mengenalkan leluhur pendahulu selaku pemilik hak tanah masyarakat adat di lokasi tanah yang di duduki PT AKG saat ini.

Iwan Setiawan katakan pada orasinya, PT. AKG ini zalim mengambil dan menduduki dan mengelola hak ulayat masyarakat adat secara ilegal. Iwan Setiawan pun beberkan dirinya pelaku sejarah atas hak tanah adat Buai Pemuka Pangeran Tua. Ia pun dengan tegas membantah tegas, tuduhan PT AKG kepadanya, telah menerima ganti rugi atas laporan saudara GS ke Polisi.” Iwan tunjuk GS, Itu karena laporan kamu Saya dipanggil Kepolisian Daerah Lampung.

“Tapi kamu tidak saya tuntut balik dan bisa saja kamu, saya tuntut pencemaran nama baik !?. Namun tidak saya lakukan, karena semua ini masih dalam proses ,” paparnya.

Lanjut Iwan Setiawan, spanduk – spanduk yang terpasang di lokasi unjuk rasa ini, dari peta hak ulayat adat di bumi Lampung yang
terdaftar di kementerian dalam negeri dan ini sebagai atensi tegas mengecam pihak seperti kalian di duga palaku mafia tanah, tegas orasinya Iwan Setiawan.

Pada kesempatan yang sama Andi Hakim glr. Marga Batin, memberikan surat kepada pihak perusahaan dimana isi surat tersebut ditujukan kepada perusahaan dan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo. Dengan maksud dan tujuan agar tanah masyarakat adat yang di duduki PT AKG dapat segera dikembalikan kepada pihak pegang hak masyarakat adat Buai Pemuka Pangeran Tua, dengan Nomor Nomor : B – 70 / KSN /D-2/SR.02 /07/2024 tanggal 15 Juli 2024.

Prihal : Penerusan Surat Penghapusan Hak Guna Usaha. Dari Tokoh Masyarakat Adat
Buai Pemuka Pangeran Tua. Surat tersebut ditujukan kepada Yth : Presiden Republik Indonesia (RI).

Kemudian dilanjutkan kepada Yth Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional. Sehingga di harapkan menetapkan pengembalian tanah tersebut kepada Masyarakat Adat.

Sebagai dasar permohonan sesuai dengan
Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Sementara aksi tersebut di pantau oleh 61 personil Kepolisian gabungan dari Polsek Pakuan Ratu dan Polres Way Kanan dan 16 Personil gabungan Koramil Pakuan Ratu / Kodim 0427/ Way Kanan, (Prabu).

banner 325x300