OPERASI PENERTIBAN TAMBANG EMAS LUWU BERUBAH JADI KONFLIK HORISONTAL: APARAT DUGA BAKAR ALAT WARGA, MASYARAKAT MELAWAN! DI MANA LETAK PROPORSIONALITAS HUKUM?

Reporter di Brata News TV
banner 120x600

LUWU, BrataNewsTV – Ketegangan memuncak di wilayah pertambangan emas Kabupaten Luwu, Selasa (2/7/2026) hingga, 2/8/2026. Operasi penertiban yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal justru berubah menjadi konfrontasi fisik antara aparat kepolisian dan warga setempat. Pemicunya? Tindakan aparat yang diduga membakar talang dan sarana pengolahan material milik warga secara sepihak.

Berdasarkan pantauan lapangan dan kesaksian warga, aksi pembakaran alat-alat tersebut dianggap sebagai bentuk kekerasan negara yang tidak proporsional. Bagi masyarakat lokal, talang dan alat pengolahan bukan sekadar benda mati, melainkan satu-satunya sumber nafkah di tengah minimnya lapangan kerja. “Mereka datang bukan untuk menertibkan, tapi menghancurkan kehidupan kami. Kami hanya ingin makan, kenapa harus dibakar?” keluh seorang warga yang terlibat dalam aksi protes, dengan nada kemarahan yang masih tersisa.

Insiden ini memicu pertanyaan serius mengenai standar operasional prosedur (SOP) penegakan hukum di lapangan. Apakah pembakaran aset warga merupakan langkah terakhir yang sah secara hukum, atau justru tindakan main hakim sendiri yang berujung pada eskalasi konflik?

BACA JUGA:  Sebut Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) : Program MBG Racun Anak Bangsa

Hukum memang mewajibkan pemberantasan tambang ilegal, namun UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menekankan prinsip proporsionalitas dan humanis. Membakar alat tanpa proses penyitaan resmi dan tanpa jaminan ganti rugi atau solusi ekonomi alternatif bagi warga rentan dinilai sebagai pemicu radikalisme sosial.

“Situasi sempat sangat panas. Warga mencoba bertahan karena merasa hak hidupnya diinjak-injak. Untungnya, situasi belum meledak menjadi kerusuhan massal,” tambah saksi mata lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Luwu belum merilis keterangan resmi terkait dasar hukum pembakaran alat tersebut. Publik bertanya:

1. Apakah ada surat perintah penyitaan atau pemusnahan barang bukti yang sah sebelum aksi pembakaran dilakukan?
2. Berapa nilai kerugian materiil yang ditimbulkan akibat pembakaran talang tersebut?
3. Apakah ada korban jiwa atau pihak yang diamankan pasca-insiden?

BACA JUGA:  Pertanyaannya Apa Yang Terjadi Angkutan Batubara Bebas Menggunakan Jalan Umum

Ketiadaan transparansi ini justru memicu spekulasi liar dan ketidakpercayaan publik terhadap integritas aparat. Masyarakat Luwu mendesak Kapolda Sulsel dan Kapolres Luwu untuk segera memberikan klarifikasi terbuka. Jangan biarkan narasi “penegakan hukum” dijadikan tameng untuk tindakan represif yang mengabaikan aspek kemanusiaan.

BrataNewsTV mendesak semua pihak untuk menahan diri. Namun, ketenangan tidak bisa dibangun di atas rasa ketidakadilan. Pemerintah daerah dan kepolisian harus duduk bersama dengan perwakilan warga untuk mencari solusi win-win solution. Penertiban tambang ilegal harus berjalan beriringan dengan program pemberdayaan ekonomi, bukan dengan cara membakar harapan hidup rakyat kecil.

Jika aparat gagal menunjukkan profesionalisme dan empati, maka konflik di Luwu hanyalah puncak gunung es dari kegagalan negara dalam menyejahterakan warganya di daerah kaya sumber daya alam.

BACA JUGA:  Kapolres : Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Kabag Ops & Sertijab Kapolsek

Kami menunggu konfirmasi resmi dari Polres Luwu terkait kronologi lengkap dan dasar hukum tindakan pembakaran alat tambang tersebut. (Red)

banner 325x300