Caption: Photo Dokumentasi Akun FB Pak Wa – Keadaan Rumah Sugiarti 50 Tahun
Bratanewstv || Viral potretĀ kemiskinan menyelimuti kehidupan ibu Sugiarti 50 tahun, warga kelurahan kelapa tuju kecamatan kotabumi selatan, Kabupaten Lampung Utara, di sosial media Facebook, di unggah oleh akun Pak Wo, di Grup FB Lampura Bangkit Bersama, tepat pada tanggal 13 Febuari 2025.
Sungguh mirisnya kediaman ibu Sugiarti 50 tahun tersebut tepat di belakang rumah dinas Jabatan Bupati Lampung Utara, yang disinyalir, luput dan terlepas dari perhatian Pemerintah Daerah Lampung Utara, dalam jaminan penanganan fakir miskin.
Berikut beberapa bentuk tanggung jawab pemerintah di dalam penanganan fakir miskin:
Menyediakan kebutuhan pokok dalam penanganan fakir miskin
Mengembangkan sistem jaminan sosial terhadap fakir miskin
Mengembangkan budaya usaha terhadap penyandang fakir miskin
Memberikan bantuan hukum terhadap fakir miskin
Memberikan pelayanan sosial terhadap fakir miskin
Memberdayakan kelembagaan masyarakat dalam penanganan fakir miskin,
Menyalurkan bantuan kepada fakir miskin
Menetapkan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin dan Mengalokasikan dana yang memadai untuk penanganan fakir miskin.
Namun sayangnya hal tersebut tidakĀ pernah di dapati oleh ibu Sugiarti, yang tergolong dalam kriteria penyandang fakir miskin, yang sesungguhnya pemerintah mempunyai Kewajiban khusus, dalam penanganan fakir miskin, yang diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang di ubah menjadi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Sampai berita ini di terbitkan Pemerintah Daerah Lampung Utara belum dapat di konfirmasi.
Bratanewstv, Lampung Utara Melaporkan.