LAMPUNG UTARA – Terkait dengan dugaan perkara tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan segerombolan emak – emak di Desa Ciamis Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara, dua pekan lalu dan sempat viral di sosial media sehingga menjadi perhatian dan atensi publik.
Sementara di ketahui kasus tersebut telah di tangani Satuan Reskrim Unit PPA Polres Lampung Utara dan sempat sedikit terjadi hambatan lantaran kasus dugaan tindak pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan
yang di lakukan , oleh segerombolan emak – emak itu, para terduga pelaku melarikan diri.
Dari pantauan media salah satu terduga Ds 31 warga Desa Batu Raja menyerahkan diri di Polres Lampung Utara yang di dampingi oleh kerabat keluarga dan anggota personil Polsek Sungkai Utara dan Perangkat Desa, Sabtu sekira pukul 22.00 WIB 14/12/2024.
Ds 31 ” merupakan terduga pelaku pemicu terjadinya permasalahan peristiwa perkara penganiyaan dan pengeroyokan kepada WL korban single parent yang mengakibatkan korban mengalami traumatik dan luka-luka lebam di seluruh bagian tubuhnya korban dan di alat vital korban akibat di masukan sambal cabai oleh para terduga pelaku.
Dikesempatan tersebut Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan yang di wakili Kasat Reskrim AKP Stef Boyyoh benarkan
Ds 31 sudah menyerahkan diri di dampingi oleh kerabat keluarga dan perangkat Desa dari Desa setempat ke Satuan Reskrim Unit PPA Polres Lampung Utara,” ungkap Kasat 15/12/2024.
Selanjutnya Kasat” menuturkan sementara ini baru Ds 31 yang menyerahkan diri untuk terduga pelaku lainnya kita harapkan sama agar menyerahkan diri mengakui perbuatan tersebut , kalau pun tidak menyerahkan diri, maka akan tetap kita buru para pelaku yang lainnya,” kata Kasat.
Kemudian Kasat” kembali menandaskan di kesempatan tersebut selain dari Ds terduga pelaku yang di amankan , berikut sejumlah barang bukti sudah ikut di amankan berupa satu stel pakaian milik korban , satu plastik yang berisikan sisa sambal cabai.
“Akibat perbuatannya, terduga pelaku akan di kenakan Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan ,” jelasnya.
Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi pada hari Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Hasil penyelidikan, pada kasus tersebut, di lakukan terduga pelaku Ds (31) dan NL (40) Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, ” tandas Kasat.
Persoalan tersebut dilatari pelaku menuduh korban melakukan perselingkuhan dengan suaminya pelaku (Red)