BERITA  

Satgas Sapu Bersih Pungli Kabupaten Lampung Utara Menggelar Rapat – Hingga Penindakan

banner 120x600

Lampung Utara – Satuan Tugas Saber Pungli Kabupaten Lampung Utara yang terdiri dari Polri, TNI, Kejaksaan dan unsur pemerintahan melakukan rapat dan penindakan, Rabu malam (14/5/25).

Rapat tersebut di lakukan di Gedung Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Utara di hadiri Ketua Satgas Saber Pungli Waka Polres Lampung Utara Kompol Yohanis, S.H., M.H. dan tim.

Usai rapat Tim gabungan sapu bersih (Saber) pungutan liar (Pungli) bergerak merazia sebuah warung tempat sopir truk batubara biasanya beristirahat, di mana ditempat itu juga kerapkali terjadi pungli, ditandai dengan ada nya sebuah pos.

Gerak cepat ini dilakukan terkait upaya menanggulangi praktik pungli yang meresahkan para sopir truk angkutan batu bara di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Lampung Utara

BACA JUGA:  Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesma - Kunker - Di Polsek Abung Selatan - Abung Semuli

“Kita menyikapi beberapa berita – berita viral baik di sosial media maupun di media mainstream terkait maraknya pos – pos pungli yang ada di Lampung Utara” kata Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis.

Terhadap pos pungli tersebut, kami (Kepolisian) telah melakukan upaya penegakan hukum, dalam menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Lampung Utara, saber pungli menjadi atensi yang dilakukan Kepolisian saat ini, Hal ini tidak lepas dari dukungan semua pihak, seluruh elemen masyarakat, dari Kejaksaan, Denpom, Inspektorat, instansi terkait seperti Satpol PP.

Kompol Yohanis juga memberikan edukasi pemahaman hukum, terhadap sopir truk dan pemilik usaha warung tempat para sopir mangkal, bahwa tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) bertanggung jawab untuk menindak aduan masyarakat terkait pungutan liar (pungli). Mereka akan melakukan investigasi dan penindakan sesuai prosedur setelah menerima laporan dari warga yang dirugikan.

BACA JUGA:  𝗗𝗮𝗻𝗿𝗲𝗺 𝟬𝟰𝟯/𝗚𝗮𝘁𝗮𝗺: 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗦𝗶𝗮𝗽 𝗗𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗺𝗽𝗶𝗻𝗴𝗶 𝗦𝗲𝗹𝘂𝗿𝘂𝗵 𝗣𝗿𝗼𝗴𝗿𝗮𝗺 𝗞𝗲𝘁𝗮𝗵𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵

“Satgas saber pungli memiliki tugas utama untuk memberantas pungli dan memberikan perlindungan kepada masyarakat” Imbuhnya

Ditegaskan Wakapolres, selain kepolisian, masyarakat umum tidak memiliki wewenang untuk memeriksa surat-surat kendaraan bermotor. Pemeriksaan surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK, adalah kewenangan yang dimiliki oleh petugas kepolisian lalu lintas atau petugas yang berwenang dari Dinas Perhubungan, sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

“Masyarakat dapat melaporkan kasus pungli melalui berbagai saluran, seperti aplikasi pengaduan online atau langsung ke kantor Polisi terdekat” ujar Kompol Yohanis.

BACA JUGA:  Info Rincian Lengkap Dana Transfer Pusat Ke Lampung Utara

“Pelaku pungli akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk sanksi pidana” tukasnya. (*)

banner 325x300