Baca dan Nonton Berita dalam Satu Genggaman
LoginIndeks

Skandal BGN : Kejaksaan Agung Kembali Menetapkan Tersangka Baru Dari Pihak Swasta

banner 120x600

JAKARTA- BrataNewsTV-Kejaksaan Agung (Kejagung) di dalam konferensi pers, Kamis 18/6/2026 kembali menetapkan tersangka baru kasus BGN. Yang sebelumnya sudah ada 5 tersangka pada kasus ini.

“Melalui Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus mengintensifkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kejagung secara resmi menetapkan Glory Harimas Sihombing alias (GHS) sebagai tersangka terbaru, sehingga total tersangka dalam kasus ini kini mencapai enam orang.

Penetapan tersangka dari unsur swasta ini menandai semakin terkuaknya jaringan kolusi antara pihak swasta dan pejabat negara yang merugikan keuangan negara melalui skema kemitraan fiktif dan penggelembungan harga.

Profil Tersangka Baru dan Peran Strategis

Selain GHS, nama Asep Yusuf Somantri (AYS) juga menjadi sorotan dalam daftar tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, AYS diduga berperan sebagai “broker” atau perantara yang diminta oleh mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, untuk mencari dan mengatur mitra-mitra pelaksana program MBG.

BACA JUGA:  Viral Oknum Kepala Desa Gunung Baru Mengajak Istri Orang Main Ranjang

Sementara itu, GHS selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review diduga terlibat dalam praktik ilegal pengaturan dan transaksi jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Keduanya disinyalir menyetorkan sejumlah uang suap, baik dalam bentuk Rupiah maupun mata uang asing, kepada para pejabat BGN sebagai imbalan atas fasilitas kelolosan administrasi.

Atas perbuatannya, GHS telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk pendalaman penyelidikan lebih lanjut.

Daftar Lengkap 6 Tersangka Kasus Korupsi BGN

Hingga pertengahan Juni 2026, berikut adalah enam individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal MBG:

1. Dadan Hindayana – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
2. Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala BGN.
3. Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN.
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) – Pihak Swasta (Terduga mengatur pencarian mitra dan aliran dana suap).
5. Andri Mulyono – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (Terkait mark-up pengadaan motor listrik).
6. Glory Harimas Sihombing (GHS) – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (Terduga jual-beli titik layanan).

BACA JUGA:  Enam Orang Di Comot KPK Dalam Operasi Senyap OTT Di Mandailing Natal

Skandal Motor Listrik Rp1 Triliun dan Penyegelan Aset.

Selain kasus jual-beli titik dapur dan suap, penyidikan Jampidsus Kejagung juga mengungkap modus penggelembungan harga (mark-up) besar-besaran pada proyek pengadaan operasional. Sorotan utama tertuju pada pembelian 21.801 unit motor listrik merek Emmo dengan nilai kontrak melebihi Rp1 triliun.

Sebagai langkah pengamanan barang bukti, per 18 Juni 2026, penyidik telah menyegel sebanyak 17.600 unit motor listrik tersebut yang disimpan di gudang-gudang wilayah Sentul dan Cikarang. Sisa unit lainnya masih dalam pelacakan keberadaannya.

Dampak Bagi Publik dan Tuntutan Transparansi

Kasus ini semakin memanaskan suasana publik, terutama setelah munculnya gerakan penolakan program MBG oleh Aliansi Perempuan Indonesia sehari sebelumnya. Masyarakat menilai bahwa dana yang seharusnya untuk gizi anak-anak justru bocor ke kantong oknum melalui skema kemitraan yang tidak transparan.

BACA JUGA:  Oknum Kades Kubu Hitu Mangkir - Tidak Indahkan Undangan APH

Kejagung berjanji akan terus mengusut tuntas seluruh aliran dana dan melibatkan semua pihak yang terbukti merugikan negara, tanpa pandang bulu. “Kami akan memastikan setiap rupiah anggaran MBG dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan generasi penerus bangsa,” tegas Juru Bicara Kejagung dalam konferensi pers hari ini,- (Red).

.

banner 325x300