BrataNewsTV – Jakarta – Dalam perkembangan terkini, Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) serta IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat untuk periode 2017 hingga 2025.
Pengumuman mengenai penetapan dan penahanan keempat tersangka tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta, pada hari Jumat, 22 Mei 2026.
Dalam penjelasannya, Anang Supriatna, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa keempat tersangka terdiri dari:
1. YA – Komisaris PT QSS.
2. IA – Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU.
3. HSFD – Penyelenggara Negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM).
4. AP – Direktur PT QSS.
Kapuspenkum menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri, termasuk notulensi eksposisi dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Penyidikan melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap 12 saksi, dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Kasus ini berawalnya dari PT QSS, yang bergerak dalam bidang pertambangan bauksit, diakuisisi oleh Tersangka SDT bersama Tersangka YA, yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN /2016 tanggal 7 April 2016.
– Meskipun PT QSS telah mendapatkan IUP OP dan RKAB, penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP mereka.
Sebaliknya, penjualan bauksit dilakukan secara ilegal dengan bahan yang dibeli dari luar wilayah PT QSS, menggunakan dokumen IUP OP dan RKAB milik PT QSS.
“Tersangka SDT, dalam pengurusan perizinan dan dokumen ekspor bauksit, diduga meminta bantuan Tersangka IA untuk memberikan sejumlah uang kepada Tersangka HSFD, sehingga izin tetap diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat.
” Akibat penjualan bauksit yang tidak sah dan penyalahgunaan dokumen perizinan, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:
Primair – Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair – Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka AP, YA, dan IA akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan dua tersangka SDT dan HSFD akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, – ( ** )














