Skandal Lapas Cibinong ; Klarifikasi “Rumah Dinas” vs Realitas Narapidana Viral

Reporter dari Brata News TV
banner 120x600

JAWA BARAT – CIBINONG – BrataNewsTV – Klarifikasi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Barat, Yudi Suseno, pada Kamis (24/9/2026) seolah ingin meredam badai skandal hunian mewah di Lapas Kelas II A Cibinong.

Dengan    tenang    ia menyatakan bahwa bangunan vila mini yang viral bukanlah blok hunian ilegal yang diperjualbelikan, tetapi Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) serta rumah dinas jabatan resmi.

Namun, bagi publik yang telah melihat foto-foto fasilitas mewah dan daftar nama-nama narapidana berprofil tinggi seperti    Ferdy Sambo, Harvey Moeis,    hingga    Rahmat   Effendi (Pepen), penjelasan ini terdengar seperti upaya legitimasi atas ketidakwajaran yang sudah telanjang mata.

Pertanyaan    mendasar      yang tak bisa dihindari: mengapa SAE atau rumah dinas justru dihuni oleh narapidana kasus korupsi dan pembunuhan yang sedang menjalani hukuman berat?

BACA JUGA:  PAW Kepala Desa Labuhan Ratu Dua " Afrian " Terpilih Menang Telak

Jika itu   memang    fasilitas negara untuk asimilasi, mengapa  standar kemewahan  melampaui batas yang di luar kewajaran, bertentangan dengan prinsip kesetaraan perlakuan dalam pemasyarakatan?

Fakta      bahwa     narapidana mengaku membayar sewa, sebagaimana ditemukan tim Ombudsman—menjadi bantahan paling keras terhadap klaim “fasilitas gratis”.

Transaksi uang di balik jeruji besi bukan lagi soal edukasi, melainkan bisnis terselubung yang mengubah fungsi lapas dari tempat pembinaan menjadi hotel berbintang bagi mereka yang punya akses dan dana.

Kehadiran lima narapidana kelas kakap di satu lokasi juga memicu spekulasi publik tentangnya “zona eksklusif” di dalam lapas. Apakah ini bentuk privilese terstruktur yang dibiarkan sistem?

Ataukah sekadar kebetulan administratif yang gagal dijelaskan secara transparan? Klarifikasi Yudi Suseno belum menyentuh inti masalah: akuntabilitas pengelolaan fasilitas dan pencegahan penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA:  SANDERA SILENCE: KASUS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH PILKADA LU RP40 MILIAR MASIH ‘GELAP’, KEJARI LAMPUNG UTARA BUNGKAM

Tanpa audit independen yang membuka data penghuni, sumber dana renovasi, dan mekanisme alokasi hunian, pernyataan pejabat hanya akan dianggap sebagai tameng birokrasi.

Ombudsman RI telah membuktikan adanya hambatan fisik saat sidak dan petugas menghalangi pemeriksaan selama 30 menit dengan dorong-dorongan.

Sikap defensif ini lebih berbahaya daripada bangunan mewah itu sendiri, karena menunjukkan budaya tertutup yang menolak pengawasan.

Jika saja transparansi dijalankan sejak awal, mungkin klarifikasi hari ini tidak perlu dikeluarkan di tengah badai kritik.

Publik tidak meminta hukuman tambahan bagi narapidana, tetapi menuntut kepastian bahwa sistem pemasyarakatan tidak dikooptasi oleh kepentingan segelintir orang.

Skandal Lapas Cibinong adalah cermin retaknya integritas institusi. Jangan biarkan klarifikasi menjadi akhir dari pencarian kebenaran.

BACA JUGA:  MK : PUTUSKAN SKANDAL ANGGARAN MBG LANGGAR UUD-1945!

Investigasi harus berlanjut hingga akar persoalan: siapa yang menikmati keuntungan, siapa yang melindungi, dan bagaimana memastikan lapas kembali menjadi tempat penegakan hukum, bukan tempat persembunyian privilese.

Waktu untuk berdalih telah habis. Rakyat menunggu bukti, bukan retorika, – (Tim/Redaksi)

banner 325x300