BOGOR, BrataNewsTV – 26 September 2026 – Skandal fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong mencapai titik puncaknya. Tim Ombudsman RI berhasil menemukan bukti visual yang tak terbantahkan: foto wajah Jimmy Masrin (Jemy), terpidana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), terpampang jelas di salah satu bangunan bak apartemen mini di dalam lapas. Temuan ini menghancurkan dalih “rumah dinas jabatan” yang sebelumnya digaungkan pihak Lapas, sekaligus menegaskan bahwa privilese bagi koruptor kelas kakap bukan sekadar rumor, melainkan realitas yang difasilitasi secara sistematis.
Inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026) tidak hanya mengungkap kemewahan fisik berupa kulkas, AC, TV besar, sofa empuk, gym, hingga rencana pembangunan simulator golf, tetapi juga modus transaksi terselubung. Penghuni klaster eksklusif tersebut secara terbuka mengaku kepada tim Ombudsman bahwa mereka membayar sewa untuk menempati hunian itu. Jika benar ini rumah dinas atau sarana asimilasi gratis, mengapa ada aliran uang dari narapidana ke pengelola? Fakta pembayaran sewa ini mengubah status bangunan tersebut dari fasilitas negara menjadi bisnis ilegal berkedok pembinaan.
Lebih mencurigakan lagi, saat tim Ombudsman hendak meminta keterangan, seorang pria di dalam bangunan tersebut terlihat buru-buru mengunci diri dan menghindar. Sikap defensif ini, ditambah dengan ditemukannya kolase foto Jimmy Masrin, menunjukkan adanya upaya penyembunyian identitas penghuni asli. Padahal, Jimmy Masrin bukanlah napi biasa; hukumannya baru saja diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2026 menjadi 10 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti USD 32,69 juta. Bukannya menjalani rehabilitasi, ia justru diduga menikmati kehidupan layaknya pengusaha sukses di balik jeruji besi.
Respons tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dengan menonaktifkan Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto beserta empat pejabat struktural lainnya adalah langkah awal yang tepat. Namun, penonaktifan jabatan tidak cukup untuk menjawab pertanyaan publik: siapa yang menerima uang sewa tersebut? Ke mana aliran dana itu mengalir? Dan mengapa pengawasan internal gagal mendeteksi keberadaan “apartemen VVIP” ini selama bertahun-tahun?
Skandal ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia masih tumpul ke atas. Koruptor yang merugikan negara puluhan juta dolar AS justru mendapat perlakuan istimewa, sementara rakyat kecil harus antre berjam-jam demi keadilan yang sering kali tak pernah datang. Publik menuntut investigasi pidana, bukan sekadar sanksi administratif. Bongkar jaringan pungli di Lapas Cibinong, proses Jimmy Masrin dan oknum pejabat yang melindungi, serta kembalikan fungsi lapas sebagai tempat penegakan hukum—bukan hotel berbintang bagi para pencuri uang rakyat.
Waktu untuk berdalih telah habis. Rakyat menunggu kepastian, bukan retorika birokrasi, – (Redaksi)














