HUKUM  

Terindikasi : Oknum Kepala Desa/Kampung : Cempaka Putih Menggunakan jazah Palsu

Reporter Brata News TV
Oplus_131072
banner 120x600

Lampung Tengah – Sungguh tidak disangka warga Desa atau Kampung Cempaka Putih
Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah di pimpin seorang Kepala Desa/Kepala Kampung ( Kades/Kakam ) di
duga menggunakan Ijazah Asli tapi Palsu (ASPAL) di saat mencalonkan diri menjadi Kepala Desa/Kampung di tahun 2019 yang lalu.

Menurut si “Fulan” bukan nama sebenarnya disaat menemui awak media menerangkan ada seorang  oknum Kepala Desa/Kampung Cempaka Putih yang di duga menggunakan ijazah orang lain atau Ijazah Asli tapi Palsu (ASPAL) dan selama ini tidak tersentuh oleh hukum alias kebal hukum,” ungkap si Fulan, bersama tim media, Minggu 5/1/25.

Lanjut si Fulan , dugaan penggunaan Ijazah atas nama orang lain atau ijazah Asli tapi Palsu (ASPAL) yang digunakan oleh oknum Kepala Desa/ Kampung Cempaka Putih.

Di temukan dalam surat jawaban klasifikasi Instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah tepatnya pada tanggal 10 Mei 2023

BACA JUGA:  Indikasi : Penyimpangan Pupuk Bersubsidi Kios UD TURAYA : Enggan Komentar Sudah Tahu Benang Merah

Ijazah Nomor : 03 – 0350 -022-3 merupakan Peserta Ujian Paket B Nama MARDIYANTO dan Bukanlah Nama “SUTRIMO” dan Nama SUTRIMO tidak terdaftar pada peserta Ujian Nasional “PKBM” Tunas Mekar pada tahun pelajaran 2013 / 2014 sesuai dengan Data Nominasi Tetap ( DNT ) pada PKBM Tunas Mekar tertanggal 6 Febuari 2014.

Dengan demikian otomatis menurut Fulan, oknum Kades/Kakam Cempaka Putih saya duga telah membutakan mata Panitia saat pelaksanaan di Pilkakam Lampung Tengah pada tahun 2019 dan apa iya? Negara akan memberikan insentif dan tunjangan kepada orang terduga pengguna Ijazah. atas nama orang lain atau Ijazah Asli tapi Palsu,” kata Fulan.

Masih menurut Fulan, ia menambahkan di kesempatan tersebut , kalaupun memang itu di larang atau tidak di benarkan dengan hukum seorang yang menggunakan Ijazah orang lain atau ijazah Asli tapi Palsu, saya meminta Aparat Kepolisian Resort ( Polres) Lampung Tengah dan Polda Lampung agar dapat mengusut dan menindaklanjuti atas pemberitaan ini sampai tuntas.

BACA JUGA:  Usai Beli BBM Jenis Solar - Dua Orang Diamankan Oleh Warga - Lantaran Belanja Pakai Uang Palsu

Demikian saya sangat mengharapkan pada pihak Pemerintah Daerah Lampung Tengah dan khususnya Aparat Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Lampung Utara segera mengambil tindakan, agar si oknum Kepala Desa/Kampung Cempaka Putih agar untuk dapat mengembalikan uang negara dan di hukum sesuai dengan perbuatannya,” tutur si Fulan.

JERAT HUKUM PEMALSUAN IJAZAH.

Menurut Undang-Undang ( UU ) Nomor 20  Tahun 2003 Tentang  Sistem   Pendidikan Nasional ( SISDIKNAS ) di sebutkan dalam Pasal 69 ayat 1 barang siapa yang dengan sengaja menggunakan Ijazah Palsu dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama  5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain UU Sisdiknas, pemalsuan ijazah juga dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di sebutkan dalam Pasal 272 ayat (1) KUHP setiap orang yang dengan sengaja memalsukan ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya. dapat di pidana paling lama 6 tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V.

BACA JUGA:  Saling Klaim Warga Sipil & Oknum TNI AD : Sengketa Tanah

Hingga berita ini di terbitkan Kades/ Kakam Cempaka Putih belum dapat di konfirmasi terkait penggunaan Ijazah Asli tapi Palsu (ASPAL),- (Tim/Red)

 

banner 325x300