Bandarlampung || Efendi HD warga Jl. Kapt Dulhak Gg Merdeka Lampung Utara korban penipuan dan penggelapan meminta pihak Penyidik di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Agar membuka kembali Laporan Polisi No : LP/B /151/I/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG /POLDA LAMPUNG Tanggal 19 Juli 2022.
Hal itu di ungkapkan Efendi, lantaran kesal kepada terlapor Budi Yulizar oknum lawyer itu .” Kerap kali ingkar janji dan tak kunjung mengembalikan uang nya , dengan jumlah separuhnya dari nilai kerugian korban.
Sebagaimana surat kesepakatan yang telah di buat oleh terlapor ,saat meminta perkara tindak pidana KUHP Pasal 372 – 378 untuk di cabut di Polresta Bandar Lampung , pada tanggal 19 Mei 2023 ,” beber korban Efendi 18 Agustus 2023.
Lanjut Efendi HD ” Perkara dugaan tindak pidana tipu – gelap yang ia laporkan saat itu saya mengalami kerugian sebesar Rp 110,000,000,00,-( seratus sepuluh juta ).
Dengan peristiwa perkara di maksud, Budi Yulizar terlapor,berjanji kepada saya akan mengembalikan uang saya senilai Rp 60 , 000,000,00,-(enam puluh juta) yang akan di bayar dua tahap.
Tahap pertama di janjikan Budi Yulizar Rp 50,000,000,(lima puluh juta) pada tanggal 30 Juni 2023 dan tahap ke dua, awal bulan Agustus 2023 Rp 10,000,000,00, sepuluh juta rupiah ) di buat Budi Yulizar di dalam surat pernyataan tertulis dan di tandatangi diatas materai 10 ribu ,” ungkap Efendi.
Selanjutnya tepat pada tanggal tersebut ia- red , Budi Yulizar ingkar janji , lalu istrinya Diah Mandasari Budi Yulizar , selaku saksi utama dalam transaksi uang yang di minta Budi Yulizar terhadap saya.
” Membuat surat pernyataan secara tertulis dan siap bertanggungjawab dan uang saya akan di kembalikan tepat waktu tanggal 3 Agustus 2023.
“Tetapi hingga sampai saat ini uang saya tersebut belum juga dikembalikan , oleh “Diah Mandasari” selaku penanggungjawab di dalam perkara tindak pidana suaminya Budi Yulizar ,” tukas Efendi.
Sampai berita ini di terbitkan oknum lawyer Budi Yulizar & Diah Mandasari tidak dapat untuk di konfirmasi, (Red).