HUKUM  

Dugaan Penyimpangan Pupuk Bersubsidi – Di Desa Talang Jembatan Gunakan Data Fiktif

Reporter Brata News TV
banner 120x600

Lampung Utara – Modus Operandi ( MO ) dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara , mulai terungkap di duga menggunakan data fiktif masyarakat Desa setempat.

Data – data otentik tersebut berupa Nama yang sesuai dengan NIK KTP masyarakat Desa setempat ,lalu dijadikan oleh oknum- oknum , sebagai anggota kelompok tani , masuk dalam Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sejak tahun 2018-2023.

Hal ini di ungkapkan oleh Jhon Rhozen Tim Investigasi LSM Lembaga Pendidikan dan Pemantauan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Dewan Pimpinan Cabang ( DPC – LP3K-RI ) Lampung Utara, di kediamannya (14/10/2023).

Kronologis mulanya menurut Jhon Rhozen, yang juga sebagai masyarakat Desa Talang Jembatan , dirinya kaget , namanya masuk di dalam kelompok tani (poktan) Harapan.

BACA JUGA:  Tersangka Aliran Dana BIMTEK 2022 : Dilimpahkan Subdit III Tipidkor Polda Lampung - Kadis PMD Akui Di Peras Oknum

Lanjut Jhon Rhozen,mulai dari situlah Jhon Rhozen mencari tau , apakah nama dirinya masuk dalam E- Alokasi Pupuk Bersubsidi di Desa Talang Jembatan.

Bermodalkan data tersebut , Jhon Rhozen mendatangi Kios Pupuk UD TURAYA , saat itu saya bertemu dengan pekerja Kios UD TURAYA , dan di berikan daftar nama-nama penerima manfaat dalam penyaluran Pupuk Bersubsidi khusus di Desa Talang Jembatan.

Dengan adanya rasa kecurigaan , di daftar RDKK a.n penerima manfaat di duga telah di ambil orang lain, disitulah saya memulai mengumpulkan alat bukti dan keterangan , dari beberapa warga Desa setempat, selaku penerima manfaat Pupuk Bersubsidi.

BACA JUGA:  SG 36 - Warga Kembang Tanjung - Ab-Sel- Dicomot Tim Opsnal Satresnarkoba

Berdasarkan keterangan-keterangan warga selaku penerima manfaat E- Alokasi Pupuk Bersubsidi ,nyaris bernasib sama,yang tak pernah mengetahui masuk menjadi dalam anggota kelompok tani.

“Tidak pula pernah mengetahui , sebagai warga penerima manfaat E – Alokasi pupuk bersubsidi dan tidak pernah pula menyuruh orang lain atau siapapun untuk mengambil pupuk bersubsidi yang di salurkan Kios UD TURAYA.

Keterangan tersebut diperoleh dari saudara Rohman, Warsito, Baidowi, Sana’i , Erizon, warga Desa Talang Jembatan, di perkuat dengan surat pernyataan , dan statement yang bersangkutan secara langsung,” ujar Jhon Rhozen.

Sambung Jhon Rhozen kembali, ia sangat berharap , dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ), di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Menuntaskan dugaan penyimpangan E-Alokasi Pupuk Bersubsidi di Desa Talang Jembatan, sampai mendapatkan kepastian hukum ,” tandas Jhon Rhozen (Yus).

banner 325x300