👉 “Bendera Merah Putih Robek Sejak Agustus 2025 Masih Berkibar di CV Jasa Garuda, Tuai Sorotan” 🔥

banner 120x600

Lampung Utara, – CV Jasa Garuda – Rumah makan Taruko dua – 31 Maret 2026
Pembiaran terhadap bendera Merah Putih dalam kondisi rusak parah kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lampung Utara. Bendera yang terpasang di halaman Rumah Makan Taruko Jaya 2, Jalan Lintas Sumatera KM 11, Kalibalangan, Kotabumi, diketahui telah lama tidak layak pakai, namun tetap dibiarkan berkibar.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, bendera tersebut diduga telah rusak sejak Agustus 2025. Hingga Selasa (31/3/2026), tidak ditemukan adanya upaya penggantian, meskipun kerusakan terlihat jelas dan berpotensi melanggar aturan.

Amir, selaku pengelola rumah makan, mengakui kondisi tersebut. Ia menyebut bendera itu dipasang oleh CV Jasa Garuda Kotabumi sejak Agustus 2025 dan hingga kini 31 Maret 2026 belum diganti.

BACA JUGA:  Pengembang Perumahan Diduga Ilegal Di Balik PT. AGRAPANA MERAH HITAM

“Memang sudah lama dan kondisinya rusak, tapi belum sempat diganti,” ungkap Amir.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab pengelola maupun pihak yang memasang bendera.

Pasalnya, pembiaran terhadap simbol negara dalam kondisi tidak layak bukan hanya persoalan etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Ketua DPC AJOI menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dianggap sepele dan harus menjadi perhatian serius.

“Ini bukan sekadar kelalaian kecil. Ada aturan yang jelas, dan ini menyangkut simbol negara. Seharusnya ada tanggung jawab untuk segera mengganti,” tegasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 24 huruf c melarang pengibaran bendera dalam kondisi rusak. Bahkan Pasal 67 menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta bagi pelanggar.

BACA JUGA:  Oknum Lapak Singkong - Di Duga Jarah Buah Singkong Luas 3 Hektare Milik Warga Gunung Maknibai

Ketua DPC AJOI Lampung Utara menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat terkait, yaitu Polres Lampung Utara, guna menindaklanjuti temuan ini.
“Kami tidak ingin hal seperti ini dibiarkan.

Akan kami koordinasikan dengan Polres Lampung Utara agar ada tindakan tegas sesuai aturan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Jasa Garuda Kotabumi belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan belum dilakukannya penggantian bendera tersebut.

Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa tindakan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa penghormatan terhadap simbol negara bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dijaga oleh setiap pihak tanpa terkecuali.

BACA JUGA:  Korupsi Dana BOS Afirmasi - Eks Kepsek SMPN 3 Bunga Mayang Menjadi Tersangka

Penulis: Riki eLtii Brata News Tv

banner 325x300