Muaro Jambi, BrataNewsTV – Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis ,2/7/2026. sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (30), warga Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tarikan dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Saat berada di sebuah rumah kosong di Desa Tarikan, petugas mengamankan terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tujuh paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku.
Selain sabu dengan total berat bruto 5,35 gram, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Android, satu plastik klip, satu pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, dua korek api, satu kaca pirex, serta uang tunai sebesar Rp1.360.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba Polres Muaro Jambi menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus, melengkapi proses penyidikan, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(SI)













