Caption : Kompol Muhamad Hendrik Apriyanto Panit II Subdit III Tipidkor Dirkrimsus Polda LampungĀ
Lampung Utara – Panit II Subdit III Tipidkor Dirkrimsus Polda Lampung melimpahkan berkas perkara dugaan Korupsi Gratifikasi.
Aliran dana operasional Bimbingan Teknis (BIMTEK) pra – tugas Kepala Desa tahun 2022 di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka tersebut di benarkan , Kompol M. Hendrik Panit II Subdit III Tipidkor Dirkrimsus Polda Lampung.
Pada saat di temui dihalaman depan Kantor Kejaksaan Negeri setempat,pada hari,Senin 23/10/2023.
Menurut Kompol M.Hendrik berkas perkara dugaan korupsi gratifikasi tersebut ,sudah di nyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
Maka sebab itu pada hari ini tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” ungkap Hendrik.
Dalam waktu yang terpisah Guntoro Jajang Saptodie Kasi Intel yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi.
Membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara berikut dengan 4 (empat) orang tersangka, disertai barang bukti dari Subdit III Tipidkor Polda Lampung.
Setelah dilakukan,pemeriksaan oleh pihak tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.
Maka dari itu terhadap ke 4 (empat) orang tersangka inisial AB,IAS,ND,NF ,di lakukan penahanan 20 kedepan dan akan di titipkan di RTN Kls II B Kotabumi Lampung Utara.
Sementara di tempat yang sama , mantan Kabid PMD Ismirham Adi Saputra meminta awak media mengawal kasus ini.
Sembari berkata keadilan itu pasti masih ada ,”ucap Ismirham dengan nada tersengal saat di giring petugas kejaksaan menaiki kendaraan tahanan kejaksaan.
“Tolong Viral kan – Tolong Viral kan ” kata Ismirham.
Demikian pula Abdurrahman Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara , dirinya tersenyum,pada saat digiring oleh petugas kejaksaan menaiki kendaraan tahanan.
Sehari sebelum kasus dugaan Gratifikasi dana BIMTEK ini bergulir ke Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara.
Abdurrahman Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara dan eks Kabid PMD Ismirham Adi Saputra.
Mengadakan konferensi Pers menepis dari keseluruhan dugaan tuduhan yang telah di sangkakan kepadanya dan kepada 3 (tiga) tersangka lainnya.
Pada saat itu Abdurrahman menyapa awak media untuk menyampaikan berita duka ini ke Presiden RI, Menko Polhukam, Kapolri , Jaksa Agung , Komisi III DPR RI, dengan maksud meminta keadilan hukum atas hal peristiwa yang menimpa dirinya.
Selanjutnya Abdurahman menyampaikan fakta hukum atas dugaan pemerasan yang menimpa dirinya.
Abdurrahman mengakui telah di peras oleh oknum Kepolisian Polres Lampung Utara , melalui tangan pimpinannya yaitu Sekda.
Selanjutnya Abdurahman mengakui merasa telah di dikriminalisasikan.
Kemudian Abdurrahman pula membukakan fakta – fakta kronologis dan peristiwa yang sebenar – benarnya.
Menurut Abdurahman fakta yang pertama perkara dugaan yang disangkakan tersebut kepadanya bukan ” Murni” Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) pada saat itu.
Kejadian yang sebenarnya ,saya di jemput di rumah oleh petugas dalam kendaraan itu saya di paksa , untuk mengakui uang yang saya terima sebesar Rp 30 jt.
Saya membantah saat itu,bahwa uang yang saya terima bukanlah 30 jt, tetapi 25 jt.
Lalu saya di pertanyakan lagi sama oknum petugas saat itu uang di maksud untuk apa saja “?
Saya jelaskan dengan oknum petugas lagi pada saat itu bahwasanya uang tersebut.
Saya berikan ke Asisten I, sejumlah 5 jt , untuk akomodasi pembukaan “BIMTEK” di hotel horizon dan 10 jt saya berikan kepada pimpinan ke “Sekda” beber Abdurrahman.
Setiba saya di Polres pada saat itu, saya langsung diperiksa penyidik dan pada saat itu saya jelaskan sesuai dengan apa yang sebutkan dalam perjalanan di kendaraan itu tadi dengan oknum petugas.
Setelah satu jam kemudian , saya diminta oleh penyidik untuk merubah berita acara pemeriksaan, atas pengarahan dari oknum penyidik.
Saya diminta untuk tidak mengakui uang itu mengalir ke atasan atau ke pimpinan , sebutkan saja uang tersebut bayar hutang.
Fakta – fakta inilah sesungguhnya tidaklah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saya pada saat itu lanjut Abdurahman ingin mengatakan kronologis sebenarnya ,tapi di saat itu tidak di berikan kesempatan oleh oknum penyidik untuk menyampaikan yang sebenarnya.
“Jangan Melebar” Jangan Melebar ” Ucap Abdurrahman” tirukan perkataan penyidik yang memeriksa saya.
Dari sinilah peristiwa pemerasan terhadap saya mulai berjalan dengan cara bertahap, hingga sampai ” Miliaran Rupiah ” tandas Abdurrahman (Red).