BrataNewsTV – Dugaan praktek pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Ada sejumlah warga Desa Sukoharjo , Kecamatan Abung Surakarta, mengeluhkan adanya pembebanan biaya administrasi pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dipungut oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) setempat hingga ratusan ribu rupiah per dokumen.
Parahnya, tarif “tidak resmi” ini tidak hanya berlaku untuk pembuatan dokumen baru. Warga yang berniat melakukan pindah datang atau pindah keluar juga diminta membayar dengan nominal yang jauh lebih fantastis, yakni mencapai jutaan rupiah. Hal ini disampaikan oleh sumber anonim kepada media ini, Rabu (15/7/2026).
Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah dan Kementerian Dalam Negeri di pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KK, KTP, hingga sampai di akta kelahiran adalah gratis dan menjadi tanggung jawab negara yang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Saat dikonfirmasi terpisah Sekretaris Desa Sukoharjo pada hari yang sama, ” Sekdes Sukoharjo tidak menepis adanya aliran uang dari warga ke perangkat desa.
Namun, ia membela diri dengan menyebut bahwa uang tersebut bukan merupakan pungutan liar, melainkan “biaya jasa” atau kontribusi untuk operasional pengurusan.
“Kalau warga membuat sendiri langsung ke Disdukcapil memang itu gratis. Tetapi jika melalui kami, ada biaya operasional dan jasa pengurusan,” ungkap Sekdes tersebut saat ditemui media.
Pernyataan ini justru memicu pertanyaan kritis. Apakah perangkat desa berhak untuk memonetisasi layanan publik yang secara hukum sudah dijamin gratis oleh negara?
Istilah “biaya jasa” dalam dalih operasional administrasi pemerintahan sering kali guna menjadi kamuflase halus untuk melegalkan pungutan liar yang tentunya memberatkan masyarakat kecil.
Tindakan ini tentu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dalam peraturan terkait larangan pungutan liar di instansi pemerintah. Warga seharusnya tidak dibebani biaya sepeser pun untuk mendapatkan identitas resmi sebagai warga negara.
Desakan warga kini meminta Camat Abung Surakarta dan APIP Inspektorat Kabupaten Lampung Utara segera dapat turun tangan memeriksa aliran dana tersebut.
Publik menuntut transparansi, kemana saja lari uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah yang dipungut dari warga yang mengurus KTP dan KK?
Jika dalih “operasional” terus dijadikan tameng, maka integritas pelayanan publik di Desa Sukoharjo patut dipertanyakan. Apakah desa melayani rakyat, atau justru memeras rakyat? (Tim/Red)












