HMI : Ari Permadi Dorong – Kemendag Bentuk Permen Ketetapan Harga Singkong

Reporter Brata News TV
banner 120x600

JAKARTA-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)  mendorong  Kementerian   Perdagangan (Kemendag) untuk membentuk Peraturan baru ketetapan harga singkong , hal ini di dalam rangka untuk mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto.

“Berkaitan  dengan   program  “ASTA  CITA”  tentang  Swasembada  Pangan  di  dalam  peningkatan   percepatan  dan   pemulihan  ekonomi masyarakat,” kata Ari Permadi di depan gedung (Kemendag – RI ) hari Selasa, 28/1/2025.

Selanjutnya Ari Permadi menuturkan pada kesempatan tersebut Swasembada Pangan dan Energi Baru di terbarukan merupakan  salah  satu  dari program utama  Presiden Prabowo dalam mewujudkan ASTA CITA, hal ini tentunya memerlukan banyak dukungan semua pihak. Baik dari dalam Internal atau dari luar  Eksternal  dan  melibatkan semua stakeholder, untuk  mengambil  kebijakan membuat regulasi  agar dapat di gunakan  pihak  swasta  menetapkan harga – harga  komoditi , di berbagai daerah, khususnya harga singkong.

Dengan hal tersebut tentu ‘ Swasembada Pangan adalah kemampuan sebuah negara di dalam mengadakan sendiri kebutuhan pangan bagi masyarakat. Upaya di dalam memfokuskan pembangunan nasional dan diharapkan dapat memicu pembangunan di bidang lain. Komoditas tanaman pangan juga merupakan salah satu bagian utama dari sektor pertanian.

BACA JUGA:  Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

Seperti pada pidato perdana nya presiden Prabowo menyampaikan bahwa target swasembada pangan maksimal 4-5 tahun, Presiden menuturkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk  kita lakukan dan dapat memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah.

“Potensi tersebut seperti Kelapa Sawit dapat menghasilkan solar dan bensin, serta pada tanaman-tanaman yang lain  seperti tebu, singkong , sagu, dan jagung.

Provinsi Lampung merupakan salah satu provinsi penyumbang terbesar singkong di Indonesia. Data terakhir pada 2024 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memproyeksikan produksi komoditas singkong atau ubi kayu di daerah itu pada 2024 mencapai 7,5 juta ton. “Lampung merupakan salah satu daerah produsen singkong secara nasional, dan pada 2024 ini diproyeksikan produksi mencapai 7,5 juta ton dari lahan seluas 254 ribu hektare,”

Potensi pertanian singkong di provinsi Lampung sangat strategis dalam mewujudkan Swasembada Pangan, dan Energi Baru Terbarukan hal tersebut mesti memperoleh perhatian penuh dari Presiden dan kementerian terkait, baik dari stabilitas harga singkong, kualitas pupuk, pengelolaan lahan, penyuluhan untuk para petani dan hal-hal penting lainnya untuk menunjang kualitas singkong.

BACA JUGA:  Kacabdin Wilayah IV dan Ketua MKKS SMA - Sambangi Rumah Duka

Selain itu menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) singkong dapat menjadi bahan biofuel terutama bioetanol karena kandungan Pati yang tinggi, namun produksi singkong nasional untuk memenuhi kebutuhan bahan baku etanol sebagai sumber energi baru terbarukan masih belum memadai.

Untuk itu dibutuhkan pengembangan serta pemahaman yang menyeluruh kepada petani singkong di lampung agar upaya swasembada pangan dan energi baru terbarukan dapat terpenuhi melalui hasil pertanian secara domestik bukan pemenuhan melalui import.

Menyoroti issue import singkong yang berlebih mengakibatkan petani singkong di lampung berdampak secara ekonomi, pasalnya import singkong yang berlebih berdampak pada merosotnya harga singkong, kondisi tersebut semakin mencekam dengan aksi massa demonstrasi yang berjilid -jilid yang menginginkan kenaikan harga singkong menjadi stabil, ditambah lagi tutupnya pabrik-pabrik sebagai upaya perlawanan perusahaan terhadap demonstrasi massa sehingga terjadi dead lock, benturan antar petani dan buruh pabrik berpotensi menjadi konflik baru di lampung.

BACA JUGA:  Kapolda Lampung - Disebut - Sebut " Oleh Sekelompok Oknum Massa " Menikmati Hasil Pungli "

Kondisi tersebut menjadi catatan merah pemerintah yang dirasa kurang cekatan dan tanggap akan nasib para petani singkong, pemerintah dalam hal ini kementerian perdagangan diharapkan membentuk PERATURAN MENTERI (PERMEN ) Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Singkong Di Tingkat Petani.

“Langkah ini sebagai upaya stabilitas harga singkong dan menjaga kualitas singkong dan upaya peningkatan hasil ekonomi masyarakat, sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan dan energi baru terbarukan,” tuturnya,- (** / Red)

banner 325x300