KOTABUMI, BrataNewsTV – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, Sukatno, memberikan klarifikasi tegas terkait insiden yang melibatkan oknum guru SDN Pekurun insial RN melabrak ibu rumah tangga, pada pertengahan (7/2026) lalu.
Didalam pernyataan Sukatno , pada Rabu (29/7/2026), Kadisdik menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan masalah personal dan tidak ada hubungan dengan aktivitas belajar mengajar, sehingga tidak dapat dikaitkan dengan pelanggaran kode etik profesi.
“Kejadian itu murni persoalan pribadi yang kini menjadi kewenangan penegak hukum. Kami menghormati proses penyelidikan kepolisian dan kami tidak akan melakukan intervensi sebelum ada kepastian hukum,” ujar Sukatno.
Dinas Pendidikan Senantiasa berkomitmen untuk menjaga integritas pendidikan agar bermutu dan berkualitas dengan kemajuan anak-anak generasi yang tangguh dan yang cerdas demi untuk memimpin bangsa ini kedepan,” tambah Sukatno.
Pernyataan ini merupakan sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan batasan administratif birokrasi terhadap kasus yang masuk ranah pidana umum.
Langkah Dinas Pendidikan sejalan dengan regulasi kepegawaian ASN dan Kode Etik Guru Indonesia yang mengatur bahwa sanksi disiplin harus didasarkan pada fakta hukum yang telah berkekuatan tetap atau setidaknya memiliki dasar bukti yang kuat dari instansi berwenang.
Mengambil tindakan disipliner berdasarkan laporan sepihak tanpa menunggu hasil penyidikan justru berpotensi melanggar hak asasi pegawai dan mencederai prinsip keadilan prosedural.
Selain itu, penegasan bahwa insiden ini “tidak akan mengganggu aktivitas belajar mengajar” adalah bentuk tanggung jawab institusi terhadap hak ratusan siswa yang berhak mendapatkan pelayanan pendidikan tanpa diskriminasi.
“BrataNewsTV” mengapresiasi atas sikap profesional Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara yang memilih menempuh jalur hukum yang benar, kamipun sekaligus memberikan ruang hak jawab bagi terlapor dan korban terkait perkembangan kasus ini. (Red)














