LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap Surmalina Binti Sunali (IRT) di Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, kini memasuki fase kritis. ” Unit Reskrim Polres Lampung Utara bergerak cepat memanggil tiga orang saksi kunci untuk mengonfirmasi kronologi insiden pada 17 Juli 2026 lalu.
Hasil pemeriksaan awal Polisi memberikan gambaran jelas mengenai kekerasan fisik yang telah dialami korban di kediamannya sendiri, atas hasil keterangan saksi.
Ketiga saksi yang dikonfirmasi media di halaman Mapolres Lampung Utara, Rabu (29/7/2026), mereka secara independen membenarkan adanya tindak kekerasan. Sopiah, salah satu saksi warga setempat, menyatakan terkejut melihat keributan di tengah malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saya melihatnya, Surmalina ditarik oleh seorang laki-laki bernama Riwan (RW) dan dipukul oleh Rina (RN). Soal motif saya tidak tahu, tapi kejadiannya nyata,” ujar Sopiah tegas.
Saksi kedua menambahkan detail kejadian mengerikan bahwa anak korban juga ikut menjadi sasaran verbal. “Korban memang benar-benar ditarik, dipukul, dan anaknya dimaki – maki oleh RN pada saat peristiwa itu terjadi,” tambahnya.
Poin paling menohok kesaksian dari anak korban yang turut diperiksa sebagai saksi. Ia menggambarkan bahwa betapa tidak hormatnya perlakuan terlapor.
Mereka datang gedor-gedor rumah mereka di malam buta. “Mereka datang mengetuk pintu tanpa basa-basi, bahkan salam saja tidak! Pintu akhir dibuka adik saya, mereka langsung masuk sambil menunjuk-nunjuk dan memaki emak saya. Yang laki-laki itu menyeret tangan mak, lalu perempuan itu memukul tangan mak saya,” terang anak korban dengan nada emosi yang masih terasa.
Fakta bahwa terlapor masuk tanpa permisi dan langsung melakukan tindak kekerasan di wilayah privat korban akan memperkuat indikasi pelanggaran hukum pidana, meski terlepas dari latar belakang dalam konflik personal yang melatarbelakanginya.
Menyikapi temuan-temuan tersebut, pihak keluarga korban menyampaikan pesan keras kepada Kapolres Lampung Utara. Mereka meminta terlapor harus di proses jangan tebang pilih. “Kami ini rakyat kecil meminta keadilan seadil-adilnya. Jangan biarkan dugaan penganiayaan akan hilang ditelan waktu atau status sosial tertentu,” tegas perwakilan keluarga.
Publik kini menunggu transparansi Polres Lampung Utara dalam menyelesaikan atas perkara ini. Apakah kesaksian kuat dari tiga pihak berbeda, dan sudah ada unsur “mens rea” yang dianggap cukup untuk memulai peningkatan status perkara demi menjamin perlindungan bagi korban? BrataNewsTV akan terus memantau dari perkembangan kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum. (Red)














