LAMPUNG TENGAH || Ditengarai Koperasi Jasa Gunung Madu mitra kerja PT Gunung Madu Plantion (GMP) Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.
Patut di duga merupakan jaringan sindikat mafia tanah teroganisir. Sudah mengakar hingga sampai tingkat Pengadilan Negeri Gunung Sugih, mafia tanah bersemayam.
Hal tersebut di sampaikan saudara Riyanto selaku pemilik ahli waris Paimin almarhum. Yang memiliki Sertifikat Hak Milik SHM No : 721.
“Dikalahkan oleh Akte Jual Beli AJB Nomor 41/G /2003 tanggal 23 September 2003, di dalam gugatan perdata tertuang di putusan Nomor : 17 / Pdt. G / 2025 / PN Gns., yang diterbitkan pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025 oleh PN Gunung Sugih.
Tudingan selaku pemegang ahli waris SHM 721 atas nama Riyanto. Tentu bukan berarti tampa ada alasan.
“Cukup kuat menduga oknum oknum hakim di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Dalam mengadili gugatan perdata Nomor : 17/Pdt. G/2025/PN Gns. Melegalkan yang ilegal.
Perbuatan tiga oknum hakim di PN Gunung Sugih mengadili dan memutuskan di dalam pokok perkara sengketa tanah, antara SHM No 721 dan AJB Nomor 41/G /2003.
“Terlihat sangat jelas, sesuai di dalam fakta persidangan, saksi – saksi yang di hadirkan pihak penggugat, tidak mengetahui secara pasti, di mana locus dari objek keberadaan tanah seluas 44.331 M ² yang di gugat oleh penggugat ,” ungkap Riyanto, hari Rabu, 16 Juli 2025.
Selanjutnya objek tanah yang di gugat oleh penggugat AJB Nomor 41/G /2003, terletak di Desa Gunung Agung Kecamatan Terusan Nyunyai Kabupaten Lampung Tengah.
“Sementara objek SHM Nomor 721 terletak di Desa Bandar Sakti Kecamatan Terusan Nyunyai Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian baik penjual dan pembeli sendiri dan saksi-saksi yang menandatangani AJB Nomor 41/G/2023 tersebut tak mengetahui secara pasti dimana keberadaan dari tanah seluas 44.331 M ². Termasuk Kepala Desa Gunung Agung. Yang menandatangani AJB 41/G/2023. Tidak mengetahui secara pasti dimana locus (keberadaan) tanah tersebut.
Namun anehnya AJB Nomor 41/G/2023 itu di legalkan secara hukum oleh para oknum oknum hakim PN Gunung Sunggih. Dalam mengadili perkara gugatan Koperasi Jasa Gunung Madu.
Aneh bin ajaib, ketika uang yang bicara dalam penegakan hukum, tidak ada lagi keadilan bagi rakyat yang terzolimi dan tertindas,” ketusnya Riyanto.
Sampai berita di terbitkan media ini masih sedang berupaya mendapatkan konfirmasi Pengadilan Negeri Gunung Sugih,- Laporan (Bratanewstv).














