Disinyalir Melanggar PP No 17 dan Permendikbud No 50 – Yuliana Kepala UPTD SDN-01 Kembang Tanjung

Reporter di Brata News TV
banner 120x600

PHOTO : SUMBER BAMBANGYULIANA KEPALA UPTD SDN O1 KEMBANG TANJUNG.

BrataNewsTV || Kepala Sekolah/UPTD SDN O1  Kembang  Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara di duga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No : 17 tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 – Pasal 181 dan 198 tentang larangan untuk melakukan pungutan tidak sah seperti menjual buku, seragam sekolah atau memungut biaya les, serta melakukan hal-hal yang mencederai integritas evaluasi belajar siswa, tujuannya mencegah praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan satuan pendidikan.

Peristiwa ini menyeruak, pasalnya puluhan siswa/siswi di SDN 01 Kembang Tanjung di sekor oleh Kepala Sekolah /   UPTD SDN 01 Kembang Yuliana. Mereka puluhan siswa / wi di suruh belajar di lantai , lantaran orang tua/wali murid mereka tidak mampu untuk membeli dan/atau menebus baju batik dan baju olahraga yang diperjualbelikan Kepala Sekolah seharga Rp 250.000,-

BACA JUGA:  Terbitkan Izin RTRW PT SBP. Sekdakab Lampung Utara - Disomasi LSM-KP3

Peristiwa ini memicu reaksi keras dari para orang tua murid, yang mengecam tindakan Kepala Sekolah, diduga oleh mereka bahwa perbuatan tersebut tidak manusiawi,” tutur para orang tua/ wali murid bersama media, Kamis, 11/12/2025.

Salah satu orang murid “Tedi” mengatakan, dirinya berharap Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP ) Inspektorat   Lampung Utara dan Dinas Pendidikan Lampung Utara agar dapat segera turun, ” kami tidak terima anak-anak kami sudah di berlakukan seperti ini, yang juga ikut di amini oleh para orang tua/wali murid lainnya.

Sementara Kepala UPTD SDN O1 Kembang Tanjung Yuliana tidak menampik “benar itu dia lakukan, untuk efek jera dan agar orang tua / wali murid, membayar atau melunasi baju batik dan olahraga yang sudah redi ini, dan mereka orang tua / wali murid sudah berulang kali kami kumpulkan untuk dapat membayar tapi tidak juga merespon,” tutur Yuliana.

BACA JUGA:  Jaksa Menyapa : Berikan Penyuluhan Hukum Kejari Lampung Utara

Berkaitan ada tuduhan ini tindakan bullying atau perundungan, Yuliana mengelak, tidak ada bullying kepada murid, kami lakukan ini supaya mereka bayar, karena sudah hampir 4 bulan terakhir ini, orang tua mereka tidak merespon untuk melakukan pembayaran ,” elaknya.

Sementara berita di turunkan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara belum dapat di konfirmasi,- (Red).

 

banner 325x300