Lampung Utara – Konflik Agraria sengketa tanah masyarakat adat desa panagan ratu dan masyarakat adat Kotabumi dengan TNI AL – Kimal Lampung Kabupaten Lampung Utara , nampaknya semakin memanas.
Memanasnya konflik agraria sengketa atas tanah adat masyarakat, di Lampung Utara , pasca Letkol Marinir Herman Sobli , Kepala Kimal Lampung. Membantah atas dugaan perampasan tanah saudara Joni Erix Jepri.
Menurut Herman Sobli , dalam pemberitaan tersebut objek tanah Joni Erix 200 hektare, yang di persoalkan saudara Joni Erix Jepri.
Tanah tersebut merupakan , tanah Inclave dan tanah ini sudah menjadi permukiman , sesuai dengan SK Bupati, ” ungkap Herman dilansir beberapa media , pada hari Jum’at 10 November 2023.
Kemudian Herman Sobli mengatakan pada keterangan Persnya , meminta masyarakat yang bergerak itu ,untuk melakukan proses hukum, jangan asal tabrak , karena TNI-AL mempunyai legalitas yang jelas ,” tuturnya kembali pada kesempatan itu dengan awak media.
Menyikapi keterangan Pers Herman Sobli ” Tim Kuasa Hukum Joni Erix.,Dr Suardi,S.H., M.H , dayung bersambut, langsung bantah pernyataan Herman Sobli, pada hari, Sabtu 11/11/2023.
Menurut Suardi , pernyataan Herman Sobli yang mengatakan , masyarakat ikuti proses hukum, pengertiannya, proses hukum yang mana , yang di maksud oleh Ka-Kimal itu,” tanya Suardi kembali.
“Untuk sementara ini yang perlu di ketahui oleh Kepala Kimal Lampung, dalam proses hukum berkaitan tanah klein kami Joni Erix dan tanah masyarakat lainnya.
Tahapan proses hukum itu sudah kami lalui secara non legitimasi dan persolan inipun sudah kami lakukan ,” ujar Suardi.
Jadi sudahlah, Ka – Kimal ini jangan mau mencari pembenaran yang sepihak , toh itu memang bukti fakta nyata dan cerita dari pelaku sejarah.
Memang oknum – oknum nya TNI AL Kimal Lampung ini tukang rampas hak milik atas tanah masyarakat ,” tanggap Suardi.
Contoh ungkap Suardi, tanah-tanah milik masyarakat yang sudah memiliki sertifikat.
Kemudian tanah tersebut , di rampas oleh oknum – oknum TNI-AL Kimal.
“Nah apakah tindakan proses yang seperti ini yang maksudkan Ka-Kimal itu proses hukum “? imbuh Suardi.
Lalu berkaitan dengan pernyataan Herman Sobli , mengenai tanah Inclave,Herman Ka -Kimal sendiri itu memahami apa tidak, yang namanya , tanah Inclave ,” kembali Suardi bertanya”?
Garis vitalnya keberadaan tanah Inclave itu ketika keberadaan tanah klein kami Joni Erix ini berada di tengah – tengah tanah Kimal.
Sedangkan tanah klein kami Joni Erix, jauh keberadaan , dari letak locus tanah Kimal yang memang sesuai SK Bupati itu sendiri.
Selanjutnya berdasarkan bukti – bukti dari kepemilikan, klein kami pertama Surat Hak Milik (SHM) atas almarhum Nawawi, orang tua Joni Eric itu ada.
“Ke dua peta locus tanah atas keberadaan tanah tersebut , terletak di Dusun Dorowati Desa Penagan Ratu Kec Abung Timur dan”
Ke tiga saksi hidup masih ada, inilah yang menjadi fakta hukum,keberadaannya tanah klein kami Joni Erix , yang di comot oknum TNI-AL Kimal Lampung ,” tukas Suardi.
Selanjutnya pernyataan Pers Herman Sobli terkait dengan proses hukum langsung di tanggapi oleh Samsi Eka Putra S.H., yang juga selaku tim kuasa masyarakat adat di dalam persoalan sengketa tanah dengan TNI AL Kimal Lampung.
Menurut Samsi, proses hukum di maksud oleh Ka Kimal Lampung Utara, tentunya hal ini sudah kami lakukan , di mulai tahapan proses somasi kepada pihaknya pihaknya.
Kemudian kami pun sudah melaporkan hal permasalahan konflik ini,di Menteri Agraria & Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Republik Indonesia.
Artinya menurut Samsi Eka Putra tahapan proses hukum secara non legitimasi sudah kami lakukan , dan proses tahapan seperti ini termasuk bagian proses hukum, ungkap Samsi dalam waktu yang sama.
Dikesempatan tersebut pula Baijuri salah satu korban, hak miliknya yang di comot oleh oknum TNI-AL Kimal Lampung, ikut mengomentari pernyataan Herman Sobli Ka – Kimal Lampung.
Menurut Baijuri terkait hak nya yang ikut di comot oleh oknum TNI-AL Kimal Lampung, dirinya memiliki bukti – bukti kuat dan bukti itupun syah di hadapan hukum.
Legal standing tanah Inclave kami cukup jelas dan di akui Pemerintah Provinsi Lampung seperti di tuangkan dalam – SK Gubernur Lampung No : G/ 333/ B.IX / HK /tahun 1999 ini secara utuh pengakuan Pemerintah.
Namun persoalannya kenapa tidak di akui oleh TNI AL Kimal Lampung ,” beber Baijuri dalam kesempatan yang sama.
Dalam kesempatan itu pula saudara Joni Erix Jepri. Selaku pemegang ahli waris dari orang tuanya , menanggapi dan beberkan fakta sejarah.
Menurut Joni Erix tanah yang di maksud oleh Ka – Kimal Lampung itu, yang sudah menjadi permukiman itu yang mana?, dan kalau pun tanah tersebut , sudah di ganti rugi dan di kembalikan dengan masyarakat adat mana buktinya”? tanya Joni Erix.
Kemudian Joni Erix Jepri mengatakan atas tanah miliknya itu merupakan peninggalan orang tua kami dan itu tanah perkebunan yang tidak termasuk dalam kategori dari apa yang di sampaikan oleh Ka – Kima.
Tapi kami maklumi pernyataan Ka- Kimal , karena, beliau tidak memahami, asal usul sejarah persoalan tanah masyarakat adat maupun tanah perorangan, yang selama ini di comot oleh oknum-oknum TNI-AL Kimal Lampung.
“Jadi konteks , persoalan sengketa ini , saya meminta kepada TNI – AL , melalui Menteri ATR-BPN – RI.
“Dengan segera mungkin tanah-tanah kami semua dapat di kembalikan ,”tukas Joni Erix (Red).