Lampung Barat || Ketua Pemuda Lampung Barat Bersatu (PLB) dan mengaku sebagai pengacaranya Pejabat ( Pj ) Pratin ( Kepala Desa ) Sukananti Kecamatan Way Tenong Lampung Barat, bernama Teuku Wahyu.
“Disinyalir telah mencemarkan nama baik 3 (tiga) orang wartawan melalui media sosial dengan cara menyebarkan video klarifikasi permintaan maaf dari ke 3 (tiga) wartawan.
Karena di tuding Ketua PLB Teuku Wahyu 3 (tiga) wartawan yang bernama Yuheri, Reky dan Roni memasuki pekarangan rumah Pj Pratin dan/atau rumah orang tampa seizin itu pidana,” kata Teuku Wahyu dalam video berdurasi 2.44 detik, dengan nadanya yang begitu keras, kepada tiga wartawan, Kamis 5/6/2025.
Peristiwa berawal tiga rekanan wartawan di maksud sebelumnya sudah ada janji sama Pj Pratin Sukananti untuk berjumpa dalam agenda membahas untuk (MoU) kerjasama publikasi.
Arnan berjanji dengan 3 (tiga) wartawan itu akan berjumpa di Kantor Pratin sekira pukul 11.00 WIB.
Dengan janji Arnan akhirnya tiga wartawan itu mendatangi pekon di maksud. Namun setibanya disana.” Arnan justru bepergian sembari memerintah Juru Tulis (Sekertaris Desa) untuk melayani wartawan yang telah dijanjikan pertemuan tatap muka.
Lantaran telah diarahkan bertemu Juru Tulis, Wartawan yang dijanjikan akhirnya menunggu beberapa saat.” Alih-alih untuk bertemu, justru si Juru Tulis desa memilih pergi tanpa pamit.
Merasa tidak di indahkan, ke tiga wartawan itupun lansung menuju kediaman Arnan, di sana begitu tiba, mengucapkan salam dan bertemu dengan istrinya Arnan, pada saat di pertanyakan keberadaan Pj Pratin Arnan, istrinya menjawab tidak ada sedang keluar.
Dengan rasa kesal salah satu wartawan di kesempatan itu membuat testimoni video dan di tujukan kepada Pj Pratin Sukananti Arnan.
Selang beberapa waktu, salah satu dari tiga wartawan menerima panggilan via telepon mereka diminta datang di Kantor atau Balai Pekon Sukananti kembali.
Tiba disana, mereka di sambut seseorang yang belakangan di ketahui bernama Teuku Wahyu dan di situ, Teuku Wahyu langsung menanyakan asal wartawan dan niatan dari para wartawan tersebut.
Sudah di jelaskan namun tetap tidak terima
dengan nada tinggi, Teuku Wahyu meminta para wartawan membuat vidio permintaan maaf, sembari menyebut, masuk halaman rumah orang tampa izin ini pidana.
Merasa posisi terpojok dan akhirnya ke tiga wartawan itupun secara terpaksa menuruti permintaan Teuku Wahyu itu.
Yuheri, salah satu dari ketiga wartawan itu mengatakan, kami harus terpaksa menuruti perintah Teuku Wahyu, bilamana tuntutan tidak dituruti , mereka tidak diperbolehkan meninggalkan Pekon Sukananti.
“Kami mau disandera. Enggak boleh keluar dari pekon kalau kami tidak mau menuruti kemauannya dari oknum pengacara, untuk membuat vidio permohonan maaf karena kami sudah bertamu dirumah rekannya dan kami dipaksa untuk buat video minta maaf atas bertamu tidak izin dulu ,” kata Yuheri, Jumat, 06 Juni 2025.
Yuheri juga menyayangkan sikap Arnan yang diduga tidak mencerminkan sebagai pejabat/pelayan publik. Ia telah mengatur janji pertemuan, namun diperjalanan tak ada kabar berita dan tak dapat dihubungi.
“Gimana mau izin, kalau dia dihubungi tidak bisa. Kami datang untuk memenuhi undangannya, sesuai jadwal pertemuan yang sudah ditentukan sebelumnya. Kami ke kantor jauh-jauh, dia menghilang dan tidak bisa dihubungi,” jelasnya.
“Kami datang ke rumahnya juga cuma mengucap assalamualaikum, apa salahnya?, kalau cuma bertamu aja salah, bagaimana mau bermasyarakat dengan warganya,” timpalnya lagi.
Disisi lain, Yuheri Cs menyayangkan sikap arogan oknum TW yang belum diketahui kapasitas dan kapabilitasnya di jajaran Pemerintahan Desa (Pekon) Sukananti. Tudingan tanpa dasar dan seolah mengintimidasi Kepala Biro dan wartawan yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan.
“Memang benar kami dari luar Lampung Barat, akan tetapi perusahaan media kami sudah menugaskan kami menjalankan tugas di Lampung Barat. Dan niat kami juga bagus, mendukung kemajuan daerah setempat. Justru kami yang merasa di intimidasi jika diperlakukan sedemikian ini,” tandasnya.
Dalam waktu dekat, ketiga wartawan yang ada di dalam video paksaan memohon maaf itu akan mengambil langkah hukum. Legal (pengacara) perusahaan pers dalam mingu ini akan segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik, dan UU ITE atas viral nya video yang belum jelas kepastian hukumnya.
Terpisah, Ketua PJID Lampung Utara, Bambang Irawan mengecam perlakuan oknum TW yang diduga telah menjatuhkan marwah profesi wartawan. Terlebih, oknum dimaksud diduga sengaja mengintimidasi dan memaksa sejumlah wartawan untuk membuat video yang kemudian tersebar luas.
“Seharusnya hal tersebut bila memang oknum peratin masih kurang puas bisa mengambil langkah dan melaporkan mereka ke Dewan Pers terkait apakah ada kesalahan atau pelanggaran kode etik jurnalistik. Dewan Pers yang mempunyai wewenang tersebut,” ujarnya dengan tegas, – (**/Red).